Melalui Program PTSL, Desa Kasembon Bululawang Malang Serahkan 400 Sertifikat Tanah

More articles

spot_img
Malang, Investigasi.News – Desa Kasembon Kabupaten Malang kembali membagikan Pendaftaran Sertifikat Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, pada hari ini sebanyak 400 sertifikat tanah,dengan demikian jumlah yang sudah dikeluarkan oleh Desa Kasembon sebanyak 1350 dengan pengajuan 1700 sertifikat.

Pada agenda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Malang, H.M Sanusi bersama Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang,La Ode Asrafil hadir menyerahkan Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kasembon,Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang pada Kamis (11/05/2023).

Bupati Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia ,Joko Widodo,seluruh bidang tanah di indonesia ini harus bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui program PTSL dan Pemerintah Daerah membantu untuk membebaskan atau menggratiskan BPHTB-nya.

“Syukur Alhamdulillah pada pagi hari ini adalah pagi yang penuh bahagia,khususnya warga Kasembon,karena pada pagi hari ini tanah bapak ibu secara legal dan formal sudah sah menjadi hak milik berupa sertifikat. Mudah-mudahan bermanfaat, mengingat sertifikat itu penting karena menjadi salah satu bukti hak kepemilikan dan Insya Allah di belakang hari diminimalkan konflik persoalan pertanahan”,ucap Bupati Malang.

Sementara itu Kepala Desa Kasembon,Bululawang Kabupaten Malang,Priyono,menyampaikan rasa bersyukur yang tak terhingga sebab program PTSL ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kasembon.

“Harapan saya sebagai Kepala Desa Kasembon dengan adanya program PTSL ini dapat mengangkat perekonomian warga masyarakat Kasembon khususnya yang mendaftarkan diri yang mengikuti program PTSL karena sertifikat tersebut juga dapat dibuat tambahan modal usaha,dan kami mengharap masyarakat Kasembon ini hak kepemilikan sertifikat tanah itu lebih mendapatkan ketentraman dan ketenangan dalam memiliki hak tanahnya”pungkas Priyono

Terpisah,Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), La Ode Asrafil menyampaikan bahwa,”Untuk saat ini secara keseluruhan belum ada tambahan kuota di semua Desa Kabupeten Malang dan Kecamatan yang sudah selesai keseluruhan meliputi Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso ,kalaupun ada penambahan kuota tergantung anggaran dari pusat”,kata La Ode.

(Sol/Guh)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img