Malang, Investigasi.news – Dinas Perhubungan Kota Malang kembali melaksanakan penertiban kendaraan roda 4 yang parkir di tempat larangan parkir pada hari Kamis, tanggal 7 Maret 2024. Sejumlah kendaraan roda 4 diberikan tindakan dengan cara penggembokan roda mobil karena memarkir di tempat larangan parkir yang memiliki rambu-rambu larangan parkir.
Musthaqim Kabid Parkir Kota Malang menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang sembarangan parkir, sehingga dapat meminimalisir gangguan terhadap pengendara lain dan mencegah kemacetan.
Ia juga menjelaskan program khusus yang akan dilaksanakan dalam penertiban parkir liar ini, dengan rencana melakukan operasi serupa pada hari Jumat dan Sabtu mendatang, mengingat akan memasuki bulan Ramadan.
Mengenai operasi penggembokan roda mobil, Mustaqim menjelaskan bahwa, “hal tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketertiban, dan sebagai efek jera terhadap pelanggaran parkir”, sebut Musthaqim.
Harapan Kabid Parkir Musthaqim adalah agar masyarakat dapat tertib dan mematuhi rambu lalu lintas sebelum aturan dan undang-undang resmi diberlakukan. Saat ini, pihaknya masih memberikan peringatan kepada pelanggar dengan syarat membawa KTP, SIM, atau STNK, serta menandatangani pernyataan bermaterai 10 ribu untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Guh