Malang, Investigasi.news – Viral unggahan video warganet mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Pantai Wisata Balekambang mengundang perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Yasa Kabupaten Malang, R. Djoni Sudjatmiko, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa video tersebut salah sasaran.
Menurut Djoni, dalam video yang beredar di media sosial, terlihat pintu masuk loket yang digunakan bersama menuju Pantai Wisata Balekambang dan Pantai Regent. Ia menjelaskan bahwa Pantai Wisata Balekambang berada di bawah pengelolaan Jasa Yasa Kabupaten Malang, sedangkan Pantai Regent dikelola oleh Perhutani.
Djoni memastikan bahwa pengelolaan di Pantai Wisata Balekambang sudah sangat teratur dengan menggunakan sistem e-tiket. Sistem ini mencakup tiket masuk dan tiket parkir untuk kendaraan bermotor maupun mobil, yang semuanya langsung terhubung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang.
“Tidak ada pungli di Pantai Wisata Balekambang karena semua transaksi tiket dan parkir terhubung langsung dengan Bapenda Kabupaten Malang. Pajak daerah atau retribusi tiket langsung terbayar dan terkonfirmasi oleh Pemerintah Kabupaten Malang,” jelas Djoni pada Kamis (27/6/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa masalah pungli yang viral tersebut sebenarnya tidak terjadi di Pantai Wisata Balekambang. “Kasus parkir motor yang ramai diperbincangkan itu terjadi di Pantai Regent, yang berada di bawah wewenang Perhutani, bukan Jasa Yasa. Kami dari Jasa Yasa tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengelolaan Pantai Regent,” terang Djoni.
Djoni menambahkan bahwa video viral tersebut menyebabkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. “Kami sudah berusaha memberikan solusi dan masukan kepada pihak Perhutani untuk mengatasi masalah parkir motor di Pantai Regent. Namun, perlu ditegaskan bahwa masalah tersebut tidak terjadi di Pantai Wisata Balekambang,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pungli di Pantai Wisata Balekambang. “Informasi yang beredar itu salah sasaran. Untuk Pantai Wisata Balekambang, tiket masuk sudah termasuk parkir, dan semuanya sudah disepakati. Tidak ada ruang untuk pungli karena semua sistem sudah terintegrasi dan diawasi dengan ketat,” ujar Djoni.
Dirut Jasa Yasa juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pungli di Pantai Wisata Balekambang. “Jika ada petugas Jasa Yasa yang berani melakukan pungli, mereka akan langsung diskors. Kami sangat tegas dalam hal ini untuk menjaga integritas dan kenyamanan pengunjung di Pantai Wisata Balekambang,” tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Djoni mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. “Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima informasi dan selalu mencari klarifikasi dari sumber yang resmi,” tambahnya.
Guh