Malut Investigasi.news – Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara (Malut) kembali menggelar aksi di depan Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu (10/7/2024) pukul 14.00 WIT. Mereka mendesak agar Polda dan Kejati segera memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, serta Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah.
Koordinator aksi, Juslan J. Latif, dalam orasinya menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi anggaran BTT Covid-19 senilai lebih dari 28 miliar rupiah yang telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, hanya oknum PPK atas nama Muhammad Bimbi yang menjadi terdakwa tunggal.
“Kasus ini adalah korupsi berjamaah, tidak mungkin hanya PPK yang terseret,” tegas Juslan.
AGMAK menyoroti alokasi anggaran BTT Covid-19 senilai 28 miliar yang melibatkan 22 item kegiatan belanja dan tersebar di beberapa OPD, termasuk Dinas Kesehatan dengan anggaran lebih dari 25 miliar rupiah, RSUD Sanana sebesar 7 miliar rupiah, dan BPBD sebesar 1,7 miliar rupiah. Juslan mendesak agar Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPBD, dan Direktur RSUD Sanana dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan serta pertanggungjawaban. “Mereka harus dihadirkan dalam persidangan,” tambahnya.
Juslan juga mengungkap adanya pencairan anggaran dua kali oleh Suryati Abdullah pada tanggal 19 Juli 2021, yakni senilai 1 miliar lebih pada pencairan pertama dan 4 miliar lebih pada pencairan kedua. Pada saat itu, Suryati Abdullah menjabat sebagai Plt Kadinkes Sula dan masih berstatus sebagai ASN Kota Tidore Kepulauan.
Selain itu, Juslan mengangkat dua proyek pembangunan jalan yang sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI, yakni pekerjaan jalan ruas Waitina – Kuo Kecamatan Mangoli Timur tahun 2022 senilai 11 miliar lebih dan pekerjaan jalan Desa ruas Kaporo – Capalulu sepanjang 2,18 kilometer senilai 5,8 miliar rupiah dari anggaran DAK tahun 2022.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Bupati Sula dan Kadis PUPR Kepulauan Sula terkait dua proyek jalan bermasalah tersebut,” tegasnya.
AGMAK juga meminta Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu. Mereka merekomendasikan pembentukan tim untuk menelusuri proyek pembangunan 14 unit MCK oleh Dinas PUPR Taliabu senilai 2,8 miliar rupiah yang diduga fiktif, serta alokasi anggaran penyertaan modal atau hibah senilai 1,5 miliar rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Perumda PT. Taliabu Jaya Mandiri.
“Kami meminta Kadis PUPR Taliabu dan Direktur Perumda PT. Taliabu Jaya Mandiri diperiksa,” ujar Juslan.
Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, AGMAK mengancam akan mengkonsolidasikan massa yang lebih besar dan kembali menggelar aksi pada Senin, 15 Juli mendatang.
Sumber: AGMAK