Apa Kabar Oknum Jaksa Kejari Sula Yang Diduga Terima Suap

More articles

Malut, Investigasi.news – Masih segar dalam ingatan kita, dimana pada bulan Juli 2023, Asisten Pengawasan Kejati Maluku Utara, Fachrizal mengaku.

Ada Jaksa di Kepulauan Sula (Kejari Sula) yang diduga terlibat Korupsi (gratifikasi/suap), jaksa tersebut berinisial GK, yang kemudian dikira sebagai Godang Kris Apo Paulus Siboru, SH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) sejak bulan Maret 2022.

Pantauan investigasi meski masih sebatas dugaan, namun kabar ini kemudian menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Kab. Kepulauan Sula, khususnya oleh korps Adhyaksa.

Motif gratifikasi/suap, antara jaksa GK sebagai penerima suap dan terperiksa perkara dugaan korupsi BTT itu sendiri masih belum jelas.

Namun menurut beberapa sumber media ini bahwa, GK meminta sejumlah uang kepada terperiksa perkara di Kejari Sula, yakni SA yang merupakan salah satu pejabat Pemda Sula yang berstatus sebagai terperiksa, uang tersebut infonya ditransfer ke rekening isteri dari jaksa GK.

Belakangan, ketika kasus ini mulai mengambang ke permukaan publik dan tercium pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku Utara), infonya uang tersebut sempat mau dikembalikan.

“Ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum yang dilakukan anak buah Pak Burhanudin (Kejagung-red), dan seharusnya kasus ini jelas dan terang, tidak menimbulkan persepsi yang negatif, karena jujur saja kasus ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Jaksa di Sula”, ujar sumber investigasi (2/12).

Sementara itu jika kita mengacu pada pasal 12b dan 12c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada Pemberi dan Penerima Gratifikasi/Suap itu ada ancaman hukumannya.

Sedangkan meski terdapat perbedaan antara gratifikasi dan suap, namun secara harfiah keduanya dimaksud: memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest