Malut, Investigasi.news – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) pada tanggal 27 November 2024 mendatang terkhususnya di Kabupaten Kepulauan Sula membutuhkan perhatian semua elemen selain dari BAWASLU, KPU dan pihak Kepolisian, Kesbangpol juga memiliki peran penting dalam mensukseskan Pilkada serentak
Kesbangpol selaku salah satu instansi pemerintah yang juga sebagai Intelijen dalam pemerintahan didalam strukturnya juga terdapat salah satu bidang sebut saja bidang politik dalam negeri seharusnya punya peran penting dalam menaruh perhatian terhadap kondisi politik saat ini
Prabowo Sibela selaku Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Kabupaten Kepulauan Sula mempertanyakan kinerja serta progressnya sudah sejauh mana Kesbangpol menyikapi keterlibatan ASN, PNS dan Kepala Desa/Perangkat Desa yang turut terlibat dalam politik
Prabowo mengatakan terlepas dari tanggung jawab pihak penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), serta pihak Kepolisian yang juga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kesbangpol sendiri belum ada langkah-langkah strategis yang kemudian diambil
“Beberapa kali kegiatan sosialisasi sudah dibuat oleh pihak penyelenggara juga dari pihak kepolisian dalam hal pendidikan politik sehingga memberikan sebuah pandangan betapa pentingnya peran semua pihak dalam mensukseskan pilkada 2024”. Ungkap Prabowo Sibela (14/11).
Sangat disayangkan jika Kesbangpol diam dan tidak bertindak, seharusnya Kesbangpol melakukan pemantauan dilapangan jika terdapat ASN, PNS, Kepala Desa dan atau perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis serta dukung mendukung salah satu kandidat Paslon sudah berang tentu harus dibuat dalam bentuk laporan untuk dievaluasi oleh pemerintah daerah, lanjutnya.
”Mengapa hal demikian perlu dilakukan, sebab pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri sudah memberikan ketegasan berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksanaan kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan Kepala daerah.
Kementerian Dalam Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (KADES) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan. Larangan dan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia.
Larangan dan Sanski tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi Undang-undang serta diatur dengan ketentuan : Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Perlu di ketahui secara bersama dalam Bidang Politik, mempunyai tugas pokok merencanakan kebijakan, mengkoordinasikan kegiatan, menganalisa atas pelaksanaan kegiatan dibidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada dan melakukan pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada bidangnya.
Untuk menyelenggarakan fungsi, Kepala Bidang Politik mempunyai tugas salah satunya Melakukan pembinaan dan melaksanakan kegiatan di bidang sistem dan Implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pilpres, pilgub,pileg dan pilkada.
RL