Malut, Investigasi.news – Keluhan salah satu warga desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, menyangkut baliho politik didekat masjid langsung direspon Bawaslu Kepulauan Sula.
Melalui Zulfitrah Hasim, S.H
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kab. Kepulauan Sula, bahwa Bawaslu Sula sudah memerintahkan Panwascam Sulabesi Barat dan PKD Nahi untuk berkoordinasi dengan pihak atau LO dari petahana yang memasang baliho tersebut.
”Iya kami sudah menginformasikan Baliho Politik dilingkungan Masjid ini ke Panwascam dan PKD agar segera mereka berkoordinasi untuk memindahkan baliho tersebut”, ujar Zulfitrah (6/7).
Komisioner Bawaslu yang punya latar belakang sebagai lawyer ini mengatakan jika sudah jelas jika baliho tersebut kontennya mengajak, sehingga bernuansya politis, dan aturan memang tidak membolehkan untuk dipasang ditempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
”Saya menghimbau kepada LO balon Bupati/Wakil Bupati atau Tim Sukses agar bisa sama-sama menjaga kualitas pilkada 2024 menjadi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bermartabat, untuk Baliho desa Nahi harus dipindahkan ada kata lanjutkan disitu yang bisa saja bermakna politis, tidak boleh dipasang ditempat ibadah”, lanjut Zulfitrah.
Terakhir Zulfitrah mengajak kepada siapapun untuk menginformasikan temuan atau adanya indikasi pelanggaran Pemilu 2024.
“Kami mengajak kepada semua pihak, termasuk teman-teman media untuk menginformasikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, segera sampaikan kepada kami, karena untuk di Nahi kita tau juga dari media”, tutup Zulfitrah.
( RL )