Malut, Investigasi.news – Untuk kesekian kalinya Bupati Ningsi lapor masyarakatnya ke kepolisian, setelah RL salah satu wartawan di Sula pernah dilaporkan Ningsi Ke Polres Sula, kemudian RP salah satu pemerhati kebijakan Publik di Kepulauan Sula dilaporkan Ningsi ke Polres Halteng, kini Hi. Hidayat Wowor dilaporkan Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini ke Polres Sula atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Sepertinya tidak terima dikritik masyarakatnya, Ningsi memerintahkan Muhayaty, SH yang disinyalir sebagai Kasubag Hukum pada Bagian Hukum Pemda Sula untuk membuat laporan ke Kepolisian Resort Kepulauan Sula.
Atas dasar laporan tersebut Polres Sula melakukan penyelidikan, dengan memanggil para saksi termasuk memintai keterangan pihak terlapor Hi. Hidayat Wowor.
“Sekilas memang sedikit aneh, misalnya saja siapa yang merasa dirugikan kemudian siapa juga yang melaporkan, namun mungkin saja ada keterkaitan atau ada pandangan lain dari penyidik di polres Kepulauan Sula”, sahut MD salah satu warga Kepulauan Sula kepada investigasi (26/5).
Kemudian pada salah satu surat panggilan yang beredar, juga tidak disebutkan bahwa Hi. Hidayat Wowor diduga melakukan ujaran kebencian dan Pencemaran nama baik kepada siapa? Hanya disebutkan nama Pelapor, nama Terlapor dan dugaan perbuatan pidananya yakni Ujaran Kebencian dan Pencemaran nama baik, lanjut MD.
“Atau mungkin Muhayaty, SH sebagai pelapor juga merasa dirugikan atas unggahan 2 video Hi. Hidayat”, tutup MD warga Sula tadi.
Sementara itu Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan jika pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih mencoba mengkonfirmasi Muhayaty, SH sebagai pihak pelapor.
( RL )