Malut, Investigasi.news – Miris, ulah tindakan oknum Anggota KPUD kabupaten Kepulauan Sula yang dengan segala otoritas menghentikan proses pemungutan suara pada Pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula.
Aksi Salah satu anggota KPUD Kepulauan berinisial ISB tersebut secara terang-terangan dan terlihat penuh arogansi, Ia menyebutkan dengan nada ancaman, kalau tidak menghentikan proses pemungutan suara maka kalian siap dipenjara. Pungkas salah satu petugas KPPS yang tidak mau disebutkan namanya kepada investigasi, Kamis malam (15/2).
โKami merasa di rugikan karena hak kami intimidasi secara sepihak, kami sadar betul bahwa waktu yang di tetap oleh PKPU 07.00 – 13.00 namun keterlambatan ini karena menunggu giliran untuk menuju ke bilik suara. Keterlambatan ini bukan karena dibuat-buat namun karena situasi dan kondisi dan kemudian kami hanya mau salurkan hak kami di bilik suara, jangan mencederai demokrasi dengan cara mengintimidasi hak kami”, lanjut petugas KPPS tadi.
Akibat dari ulah ISB menyebabkan seluruh anggota KPPS, Saksi partai dan pemilih yang sakit atau DPK (Daftar Pemilih Khusus) tidak bisa menyalurkan hak pilih yang semestinya di lindungi secara konstitusional.
Padahal Hak-hak pemilih diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bahkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin bahwa: Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan.
Dari peristiwa yang memalukan itu Fauzan Tidore selaku Pemuda Desa Ona sekaligus mantan Pengurus Besar PB HMI mengutuk tindakan yang secara terbuka menciderai amanah konstitusi. Sebab Hak Memilih dan dipilih adalah termasuk hak asasi manusia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di republik Indonesia. Kedua Fauzan atau biasa disapa Ozan, meminta kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Sula agar tegakkan aturan dengan memastikan tersalurnya hak masyarakat yang tidak sempat memilih akibat ulah atau tindakan dari oknum KPUD Kepulauan Sula tersebut. Ketiga, meminta kepada KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk mengevaluasi kinerja KPUD kabupaten Kepulauan Sula karena dinilai telah menciderai nilai-nilai demokrasi.
โSeharusnya penyelenggara pemilu yang jadi contoh bagaimana agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya, bukan kebalik seperti ini” sahut Ozan kesal.
Keempat dirinya menyebutkan, bahwa kami meminta kepada DKPP untuk segera memberikan sanksi serius atas tindakan malawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kepulauan Sula di TPS 1 Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula.
Semoga kedepannya demokrasi semakin baik dan berjalan lancar tanpa ada peristiwa memalukan seperti ini.
Akibat ulah oknum anggota KPUD Sula tadi, semalam desa Ona terjadi kekacauan, massa menolak perlakukan dari oknum KPUD dan melakukan protes atau demo sampai dini hari.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, sejumlah petugas KPPS dan DPK yang dilarang menggunakan hak pilihnya, infonya sudah mengadukan masalah ini ke Bawaslu Kab. Kepulauan Sula di desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, sedangkan awak media kami sudah menghubungi pihak KPUD Sula namun belum ditanggapi. RL