Di Kawata Pelapor Dugaan Pemalsuan Menolak Mediasi, Ini Alasannya

Malut, Investigasi.news – Sahrin Sapsuha Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa/BPD Kawata, Kec. Mangoli Utara Timur, Kab. Kepulauan Sula yang sekaligus sebagai Pelapor (Pengadu) pada kasus dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) pada dokumen penetapan BLT Tahun 2023, yang kemudian termuat pada LPJ APBDes Kawata Tahun yang sama, menolak untuk dimediasi pada perkara yang dilaporkannya ke SPKT Polres Sula beberapa waktu lalu.

Hal ini dikemukakan Sahrin pada saat menerima panggilan pemeriksaan besok, Senin 15 Januari 2024.

”Jika pihak SPKT atau penyidik polres Sula memerlukan bukti tambahan atas dugaan kejahatan yang saya laporkan, saya siap untuk mengajak saksi yang tanda tangannya juga dipalsukan, namun jika menginisiasi untuk mediasi, mohon maaf saya akan menolak”, tegas Sahrin (14/1).

Baca Juga :  Kuliah Umum STAI Babussalam Sula Maluku Utara, Bersama Kapolres Kepulauan Sula

Bukan tanpa alasan Sahrin menolak untuk dimediasi, menurutnya terlapor/teradu yakni Sahdir Makian (Sekdes Kawata) sudah sering melakukan perbuatan yang melanggar aturan.

”Biar ada efek jera serta tidak arogan seperti orang yang kebal hukum, dan yang paling penting agar tidak ada perbuatan serupa di kemudian hari”, pungkas Sahrin.

Sementara itu keterangan mengejutkan muncul dari Sahdir Makian (Sekdes) yang sempat dihubungi media ini.

Kenapa mengejutkan, karena secara gamblang Sahdir mengakui telah menjiplak (memalsukan) tanda tangan Sahrin dan beberapa orang pemangku jabatan di desa Kawata, dengan alasan untuk kepentingan masyarakat, katanya.

“Saya meminta maaf kalo kemudian mereka merasa tidak dihargai dengan saya menjiplak tanda tangan mereka, tapi niat saya ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat tidak ada maksud yang lain”, pungkas Sahdir kepada investigasi (13/1).

Baca Juga :  Cabup Hendrata Thes Diundang Khusus Perayaan HUT Menteri ATR/BPN Bapak AHY

Sekarang tinggal kepada Polres Sula yang menangani kasus ini, apa bisa dibenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana dengan suatu alasan.

( RL )

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles