Didemo Di Polda Dan Kejati, 2 Periode Ningsi Bisa Terganjal Kasus Korupsi BTT Sula 2021

Malut, Investigasi.news Agenda perburuan rekomendasi Ningsi (Bupati Kab. Kepulauan Sula) sedikit terganggu dengan adanya pekikan suara dari mobil sound system yang meneriakkan namanya di Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Mereka adalah Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara, yang mendesak Polda dan Kejati untuk memeriksa Bupati Ningsi (Fifian Adeningsi Mus/FAM) dalam pusaran korupsi BTT Pemda Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Sejumlah mahasiswa Maluku Utara ini menilai janggal, gurita korupsi BTT Pemda Sula hanya menumbalkan terdakwa tunggal yakni M. Bimbi (PPK) sedangkan orang-orang yang disinyalir kuat terlibat seperti Kadis Kesehatan (KPA) Suryati Abdullah dan Bupati Sula sendiri hari ini masih menghirup udara bebas.

Baca Juga :  Warga Fogi Protes Kontraktor Drainase, Diduga Proyek Milik Wabup Sula

Korupsi BTT Sula saat ini sudah bermuara di pengadilan Tipikor Ternate-Maluku Utara dan persidangan sementara masih terus berjalan.

“Wajar jika Bupati Ningsi disasar pendemo, karena jelas dalam BAP salah satu terperiksa, bahwa nama Ningsi digadang-gadang sebagai pemilik proyek pengadaan ini, Ningsi bersama seorang bernama Puang”, ucap warga Sula Dani Kaunar kepada investigasi (9/7).

Yang tidak wajar adalah ketika Kejari Kepulauan Sula tidak mengembangkan hal ini, padahal nama Ningsi lebih dari satu kali disebutkan oleh terperiksa, lanjut Dani.

Jika bola panas di Pengadilan Tipikor Ternate-Maluku Utara terus menggelinding dan menyasar ke Bupati perempuan pertama di Maluku Utara ini maka bukan tidak mungkin upayanya untuk melanggengkan kekuasaan (2 periode-red) akan terganjal.

Baca Juga :  Bahagia Bid. Kesehatan Dipertanyakan, Rontgen Saja Harus Rujuk Ke Ternate

( RL )

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
3,758PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles