Malut, investigasi.news-Panwaslu Kecamatan (Panwascam) merupakan jajaran Bawaslu untuk membantu pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan, kata Jordan Bambang Ketua PC.IMM Kepulauan Sula kepada investigasi (21/7).
โBaru-baru ini beredar video (diduga) keterlibatan Pejabat Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Sanana yang ikut serta mengkampanyekan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, pada Pilkada November mendatang”, lanjut Bambang.
Belum juga ditangani atau diselesaikan kasusnya yang sempat viral tersebut, beredar lagi postingan di media sosial (medsos) oknum Kades yang terlibat langsung mengkampanyekan salah satu bakal calon dengan memposting pada akun FB miliknya.
โDua kasus ini sama-sama berada pada wilayah kecamatan Sanana, sehingga wajar kalo kita sedikit menyoroti Panwascam Sanana Kota”, pungkas Babang.
Kepada awak media investigasi, Ketua IMM Sula lebih lanjut mengatakan bahwa sudah jelas Kades dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, jelas diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 PKPU.
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa Kades dan perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu, ungkap Bambang.
“Hal demikian membuat kita semua bertanya-tanya, apakah Panwaslu Kecamatan Sanana sengaja membiarkan Kades dan aparatur desa melakukan kampanye sebagai bagian dari kegiatan politik praktis? Ataukah Panwaslu Kecamatan Sanana tidak Paham dengan UU Netralitas Kades dan aparat desa maupun ASN?”, tanya Bambang.
Terakhir Ketua IMM Sula ini berharap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dapat mengevaluasi Panwaslu Kecamatan Sanana yang di duga tidak tidak maksimal melakukan tugas Pengawasannya. Raman