Malut, Investigasi.news – Polemik menyangkut baliho politik petahana yang terpasang dipagar masjid Nur Huda desa Nahi Kec. Sulabesi Barat terjawab sudah.
Ternyata baliho tersebut dipasang atas perintah Kades Nahi Fahri Bilmona, hal ini terkuak ketika salah satu orang yang memasang baliho buka suara.
“Saya yang pasang baliho bersama Yadi dan Om Nabo, pasang dipagar masjid atas perintah Kepala Desa (Kades)”, ujar Rian pada testimoninya tadi malam (6/7).
Sementara itu Bawaslu Sula sudah memerintahkan Panwascam Sulabesi Barat dan PKD Nahi untuk berkoordinasi kepada orang yang memasang baliho tersebut untuk dikasih turun dan dipindahkan ditempat yang semestinya, karena jelas adanya larangan berkampanye di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah, sedangkan baliho petahana tersebut jelas ada kata: LANJUTKAN !
yang bisa ditafsirkan sebagai melanjutkan periodesasi kekuasan petahana Bupati Fifian Adeningsi Mus yang saat ini sebagai balon Bupati Sula pada Pilkada 2024, hal demikian disampaikan oleh Zulfitrah Hasim, S.H Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sula.
Sedangkan masyarakat di desa Nahi yang sempat memprotes adanya baliho politik di Masjid mereka mengatakan.
“Kalo bisa Bawaslu Sula jangan hanya memerintahkan untuk kase turun itu Baliho, tapi juga memanggil dan memeriksa Kades Nahi yang diduga menyuruh pasang baliho tersebut”, ujar warga desa Nahi (7/7).
Karena jelas pada aturan bahwa Kades dilarang berpolitik praktis, apa lagi melanggar aturan dengan memasang baliho politik di masjid, tutup warga Nahi tadi.
Diketahui selain ASN dan TNI-Polri yang dilarang untuk berpolitik praktis, Kepala Desa juga mendapatkan larangan yang sama, ini tertuang pada pasal 280, 282 dan pasal 490 Undang-undang pemilu nomor 17 tahun 2017.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media kami masih berupaya mengkonfirmasi Kades Nahi Fahri Bilmona untuk memintai keterangannya menyangkut permasalahan ini.
( RL )