Malut, Investigasi.news – Arman Sangadji atau akrab disapa Bang Maman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Unit XV-Wai Todontaha, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, secara keras dan tegas membantah adanya kabar ‘Ilegal Logging’ (pembalakan liar) yang dilakukan di desa Kaporo di Kecamatan Mangoli Selatan, apa lagi sampai muncul tudingan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) berkonspirasi dengan CV. Permata Delapan Empat pemilik izin pengelolaan Kayu.
Ditemui diruang kerjanya pagi tadi Senin 28 April 2025, Bang Maman menyayangkan pemberitaan yang terlanjur beredar ke ruang publik, sambil menunjukan izin CV. Delapan Empat kepada beberapa wartawan yang menyambanginya tadi, Bang Maman tegas mengatakan bahwa tidak ada ‘Ilegal Logging’ apa lagi tuduhan konspirasi antara pihak Dinas Kehutanan dengan CV. Delapan Empat.
“Ini buktinya, ini izin CV. Delapan Empat untuk pengelolaan Kayu di desa Baruakol di Mangoli Tengah sekaligus desa Kaporo di Mangoli Selatan”, ujar Bang Maman (28/4).
Pemberitaan yang ada jelas sudah menghasut sebagian warga yang ada di sana, buktinya ada salah satu warga desa Kaporo yang datang ke kantor ini, dan menanyakan kenapa CV. Delapan Empat izinnya hanya di desa Baruakol tapi eksplorasi sampai ke desa Kaporo, namun sudah saya jelaskan, tambah Bang Maman.
“Wartawan adalah mitra kami, begitu juga CV. Delapan Empat, kami hanya menyesalkan berita tayang tanpa konfirmasi ke kami, padahal dengan jelas kami (Dinas Kehutanan-red) disebutkan disitu, pimpinan Kami (Kadis Kehutanan Provinsi-Red) juga namanya tayang”, sesal Bang Maman.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan jika izin CV. Delapan Empat melakukan pengelolaan Kayu di Baruakol dan Kaporo sampai tanggal 3 Mei 2025.
“Izin mereka sampai bulan mei, karena izinnya 1 tahun”, pungkas Bang Maman.
Sementara itu, pihak CV. Delapan Empat yang sempat dikonfirmasi media ini juga membantah pemberitaan yang beredar kemarin, menurutnya itu berita hoax yang tidak bertanggung jawab.

“Berita terlanjur naik tanpa konfirmasi ke kami, kami terlanjur dituduh dan jadi wacana melakukan perbuatan ilegal (Ilegal Logging-red), padahal tidak demikian”, ungkap Ikram Fataruba (28/4).
Keduanya sepakat mendukung kerja-kerja wartawan dan kebebasan Pers, hanya saja harus juga melihat kode etik.
“Kami mendukung kinerja jurnalis di Sula, kami menghormati hak mereka terkait kebebasan Pers, hanya saja kami berharap tidak melampaui kode etik jurnalis”, tutup Ikram Fataruba. RL