Dituding Pengawasan Lemah, Bawaslu Taliabu Didesak Tertibkan APK Yang Curi Start

More articles

Taliabu, Investigasi.news – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC-GPM) Kab. Pulau Taliabu mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab. Pulau Taliabu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang semestinya belum bisa menampilkan nomor urut dan bahasa ajakan atau kampanye, karena tahapan kampanye belum berjalan.

“Saya melihat kok ini dengan (maaf) percaya dirinya para bacaleg sudah memasang baliho lengkap dengan seruan dan ajakan untuk memilih dirinya, ini kan aneh, sementara KPU Pulau Taliabu belum melakukan pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap atau DCT”, ujar Ikhlas Hidayat Wakil Ketua GPM Pulau Taliabu, Selasa (18/7).

Ikhlas mengatakan jelas yang dilakukan para bacaleg tidak memberikan pendidikan politik yang baik, dan ini harus segera direspon Bawaslu Taliabu.

Baca Juga :  Meski Tercatat Sebagai DCT Di KPU Sula, Wartawan PWI Ini Masih Aktif Meliput Dan Menulis Berita

“Mereka itu baru bacaleg, nanti kalo sudah ada penetapan DCT baru menjadi caleg, lagi pula start kampanye nya masih bulan November 2023, masih jauh”, lanjut Ikhlas.

Sesuai PKPU No.3 tahun 2022, tahapan kampanye itu ada ditanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, lanjut Ketua GPM.

”Untuk itu sesuai aturan main, maka Bawaslu Taliabu harus segera menertibkan APK yang curi start Kampanye”, tutupnya.

( Y. Tabaika )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest