Malut, investigasi.news- Djena Tidore Kepala Dinas Perindagkop Pemda Kab. Kepulauan Sula disinyalir hanya membagi informasi secara terbatas terkait rehab pasar maksaira senila Rp 149.991.123,00
Hal ini kemudian jelas bertentangan dengan Undang-undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP.
“Pantas saja dinilai politis proyek rehab itu kalo kepala dinasnya saja sembunyi-sembunyi”, ujar Tatan salah satu warga Kepulauan Sula, Jumat (21/7).
Jelas tersirat pada pasal pasal 2 dan 3 UU KIP:
-Pasal 2 ayat (1), bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
-Ayat (3) ), Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
-Pasal 3 huruf (a), menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Namun berbeda dengan Djena Tidore Kadis Perindagkop, dirinya sengaja menghindar ketika dicecar terkait proyek rehab pasar Maksaira.
Kadis yang tercatat masih lajang ini, menghindari konfirmasi dari awak media investigasi news, bahkan ketika sudah meminta izin pada bawahannya sekalipun.
”APH harus melidik proyek rehab pasar Maksaira yang terkesan tertutup itu, bahkan warga setempat saja sampai tidak tau”, tutup Tatan.
( RL )