Malut, Investigasi.news – Pernyataan Sikap Tegas disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cab. Kepulauan Sula menyikapi dugaan kasus Kampanye SARA dan Ujaran Kebencian dengan Tersangka (TSK) Basir Makian, Juru Kampanye (Jurkam) dari Paslon Petahana nomor urut 2 FAM-SAH.
“Dengan tegas Kami meminta kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka (Basir Makian-red), dan Kami meminta pihak penyelenggara Pilkada untuk mencoret Tersangka dari daftar Jurkam Pilkada 2024 di Kepulauan Sula”, ujar Rifky Leko Ketua GMNI Sula (11/10).
Lebih lanjut dirinya mengatakan agar para jurkam bisa memperhatikan aturan perundang-undangan dalam menyampaikan bobotan kampanyenya.
“Semoga tidak ada lagi jurkam Pilkada Sula yang materi kampanyenya melanggar ketentuan hukum, karena selain harus menjaga moral dan etika seharusnya para jurkam bisa mengedukasi masyarakat, baiknya sampaikan program serta visi dan misi yang kemudian membuat masyarakat menjadi simpatik sehingga bisa memberikan suaranya”, pungkas Rifky.
Secara kelembagaan, GMNI sangat menyayangkan adanya video rekaman kampanye yang mengandung SARA dan ujaran kebencian, yang kemudian kami ketahui terjadi di desa Waigoiyofa, Kec. Sulabesi Timur, Kepulauan Sula-Maluku Utara.
RL