Iklan bank Jatim

Kasus Ningsi Usir Panwas: Bawaslu Sula Perlu Dikerokin, Diduga Masuk Angin

More articles

Malut, Investigasi.news – Apa kabar dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Fifian Adeningsi Mus, Bupati Kab. Kepulauan Sula ?
Saat berpidato kemudian diduga berkampanye sela kegiatan kunjungan kerjanya di desa Wai Gai-Kec. Sulabesi Selatan.

Media ini mendapat informasi bahwa kasus ini clear, hasil rapat pleno Bawaslu dengan pihak kepolisian serta kejaksaan yang kemudian tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Senin malam (31/7) atau 2 hari setelah kejadian (29/9), menyatakan bahwa clear tidak ada pelanggaran pemilu pada pidato Ningsi yang videonya sudah beredar luas.

Info ini kemudian sempat dibantah Iwan Duwila, ketua Bawaslu Sula dengan dalih kasus temuan tersebut sementara masih dalam proses.

”Belum, kami masih proses, hanya saja kita tidak menindak lanjuti laporan Fataha dari Garda Nasdem, karena laporan Fataha kurang lebih sama dengan temuan petugas kita di lapangan, jadi yang kita proses laporan dari petugas kita di lapangan yakni panwas Sulabesi Selatan, dan sementara masih proses”, ujar ketua Iwan Duwila, Rabu (2/8).

Baca Juga :  Bantah Kadis DLH, Penanganan Sampah Pada Zaman HT Diklaim Jauh Lebih Baik

Banyak kalangan mengaku heran jika kemudian tidak ada pelanggaran pemilu, pasalnya video Bupati Ningsi yang sudah teramat vulgar, berkampanye, melakukan pelecehan, pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengusir petugas panwas, sangat nyata dalam video tersebut.

“Kalo hanya dibilang himbauan bahwa Bupati Ningsi sebagai pembina politik di Kabupaten ini, maka untuk memenuhi rasa keadilan silahkan Ningsi promosikan semua bacaleg, dari semua partai, bukan hanya bacaleg Lasidi dari partai PBB”, ujar Tatan menyampaikan logikanya, Minggu (6/8).

Tatan melihat ada yang tidak beres jika kemudian Bupati Ningsi dikatakan tidak melanggar UU Pemilu atau PKPU.

Sementara itu, dari catatan media ini, jika nanti Bawaslu merilis bahwa Bupati Ningsi tidak melakukan pelanggaran, maka ini merupakan kali kedua Bawaslu Sula menyatakan Ningsi clear and clean, yang pertama Bawaslu Sula pernah sampai dilaporkan ke DKPP terkait syarat calon Bupati, Ningsih dianggap tidak memenuhi persyaratan cabup, namun kemudian laporan ini mentah sampai Ningsi dilantik menjadi Bupati Kab. Kepulauan Sula.

Baca Juga :  AMAK-Jakarta Dan SKAK-MALUT Desak KPK RI Tuntaskan Beberapa Kasus

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest