Kasus Persekusi Seorang Wartawan, Ketua GMNI: Penanganan Hukum Di Polres Sula Jangan Tebang Pilih

Malut, Investigasi.news- Rifky Leko Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Cab. Kepulauan Sula, menyoroti penanganan kasus dugaan persekusi yang dialami salah satu wartawan di Sula.

Menurutnya ada kejanggalan yang membuat kasus ini sampai hari ini (6 bulan) belum juga tuntas.

”Siapapun juga yang berperkara, baik itu pidana maupun perdata menginginkan kepastian hukum atas proses hukum yang dijalaninya”, ujar Rifky mengawali wawancaranya kepada awal media investigasi (Senin, 21/8/2023).

Selama 6 bulan belum ada progres untuk dugaan kasus persekusi seorang wartawan di Sula, wajar kita semua menanyakan, pasalnya menjadi suatu kecemasan jika dalam waktu tersebut terlapor melakukan perbuatan yang sama, atau menghilangkan barang bukti, itu tidak bisa kita prediksi dan apa pihak kepolisian bisa menjamin itu, lanjut Rifky.

Baca Juga :  Astika A. La Ane S, Mahasiswi Asal Taliabu Lolos Program MSIB

“Saya hanya mau mengatakan jika hukum jangan dijadikan komoditas bagi orang yang punya jabatan dan kekuasaan, jika itu terjadi maka masyarakat kecil atau rakyat sipil jelata bisa apa ?” tanya Rifky.

Namun demikian Rifky berharap Polres Sula masih memegang teguh prinsip Presisi yang dicanangkan Kapolri untuk semua jajaran kepolisian di Republik Indonesia, yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan (Presisi).

”Karena jika sudah tidak memegang teguh prinsip tersebut (presisi), yang terjadi adalah distorsi dalam penanganan perkara dan potensi tebang pilih dalam penyelesaian sebuah perkara pidana”, tambahnya.

Namun semoga saja, jajaran kepolisian polres Sula masih menjadi yang terbaik dalam rangka penegakan supremasi hukum terhadap sipil society, tutup Rifky Leko Ketua GMNI Kab. Kepulauan Sula. Rahman

Related Articles

ihkan Hut RI dari Bank Jatim
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan
Iklan HuT RI
Iklan HuT RI
Iklan
Iklan Pemkab Pulau Taliabu
Iklan