KWS Desak Diskominfo Sula Untuk Putus Kontrak Wartawan Caleg

Malut, Investigasi.news- Eky Sarmin Drakel Ketua Komunitas Wartawan Sula (KWS) yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Kadis Kominfo Suryawati Buamona untuk memutus kontrak kerjasama pemberitaan dengan media yang wartawannya sudah menjadi caleg atau terdaftar sebagai caleg tetap (DCT) yang telah dirilis KPU Sula beberapa waktu lalu.

“Selain menyangkut kode etik hal ini untuk menjaga independensi wartawan sesuai semangat dewan pers lewat surat edarannya untuk mewujudkan Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas”, ujar Eky Drakel, Senin (13/11).

Diketahui sejumlah wartawan Sula tercatat sebagai DCT yang dirilis KPU Sula, sayangnya diantara mereka ada yang secara resmi mengundurkan diri atau tidak lagi terlibat dalam kegiatan jurnalisme namun ada juga sampai ditetapkan sebagai DCT masih saja meliput dan menulis berita.

Baca Juga :  DPC GPM Desak Kejati Malut Segera Panggil Dan Periksa Plt Kadis DPMD Taliabu Dan Rekan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Berikut adalah wartawan Sula yang masuk rilis DCT KPU Sula.

1. Arifin Drakel
2. Irwan Fokatea
3. Rismit Teapon
4. Riswan Abas
5. Nurinda Tidore
6. Dinur Soamole
7. Syamsul Agus Banapon.

”Segera diputus kontraknya jika memang mereka ada kontrak kerjasama dengan Pemda karena surat edaran dewan pers nomor 01/SE-DP/XII/2022, itu sangat jelas dikatakan bahwa jurnalis yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau sementara, ini dewan pers yang mengatakan bukan KWS atau Eky Drakel”, sambung Eky kepada media ini.

Eky berharap insan pers Sula patuh terhadap aturan main dan himbauan dewan Pers, demi untuk menjaga keseimbangan pada pemilu tahun 2024 nanti. Rahman

Related Articles

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Latest Articles

Iklan
Iklan