Malut, Investigasi.news – Soal Surat Keputusan atau SK Bupati Sula yang ganda namun nomornya sama, kini menjadi viral dan banyak diperbincangkan orang, serta banyak orang mengatakan kenapa hanya di Kab. Kepulauan Sula-Provinsi Maluku Utara birokrasi diatur semaunya.
SK Bupati Fifian Adeningsi Mus bernomor: 144 Tahun 2023, tertanggal 12 Juni 2023 memuat diktum (ketetapan) yang berbeda meski nomor suratnya sama, diktum pada SK pertama berbunyi: memberhentikan dengan hormat Kades Pohea Rudi Duwila, sedangkan yang lainnya menulis: memberhentikan sementara Kades Pohea Rudi Duwila.
Hal ini sontak mendapat sorotan keras dari pejabat dinas PMD Provinsi Maluku Utara.
Dalam acara talkshow Kajian Desa (KadesIwan) persoalan ini dibahas secara serius, mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan Kab. Kepulauan Sula.
Namun sesungguhnya ini bukan yang pertama, pemerintahan daerah dibawah kendali Bupati Ningsi, kerap salah membuat surat, terjadi beberapa kali, pernah salah pada konsideran, diktum, nomor induk pegawai dan berbagai macam kesalahan lainnya, serta terjadi berulang-ulang.
“Sudah tidak asing kalo persoalan itu, memang mereka yang menebar malu serta aib, sehingga orang diluar sana mengatakan bahwa puluhan ribu warga Sula itu tidak tau apa-apa (maaf:bodoh), padahal hanya ulah mereka, yang membuat malu kita semua”, ujar Shani salah satu warga Kepulauan Sula, Kamis (27/7).
Seharusnya Bupati bisa menempatkan orang-orang yang punya etos kerja serta punya kemampuan, kejadian memalukan ini sudah terjadi berulang-ulang, sahut Tatan Fataruba, warga Sula lainnya.
Dua pejabat pemda Sula yang dianggap paling bertanggung jawab atas masalah ini mereka adalah, Mardia Umasangadji, SH (Kabag Hukum) dan Suwandi Gani (Kabag Pemerintahan).
Bahkan masalah ini sempat dikomentari praktisi hukum lulusan universitas Jakarta (UIJ), Ayatullah, SH.
Kepada Investigasi Ayat mengatakan jika kedua pejabat yang terlibat pada pembuatan dan penerbitan dua SK Bupati dengan nomor yang sama layak mundur dari jabatannya.
“Waduh kenapa bisa seperti itu, malah yang satu infonya lulusan IPDN tapi malah tidak paham tata kelola pemerintahan”, sahut Ayat melalui sambungan telepon dari jakarta.
Menurutnya jika ada kesalahan pada SK yang pertama, harus disampaikan pembatalan pada SK tersebut, baru kemudian diterbitkan SK Bupati yang baru sesuai maksud dan tujuannya, dan setiap SK tidak ada nomor yang sama, semua harus berbeda.
Rahman