Taliabu, Investigasi.news – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pulau Taliabu berinisial MAB resmi dilaporkan oleh istri sahnya ke Polda Maluku Utara, pada Senin (30/9), atas dugaan pernikahan tanpa izin, perzinahan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Laporan ini disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Pulau Taliabu yang mendampingi korban dalam proses hukum tersebut.
Ketua YLBH Keadilan, Mursid Ar Rahman, SH, menjelaskan bahwa pihaknya bersama kliennya, dengan dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku Utara, resmi melaporkan MAB ke Polda. Menurut keterangan yang diterima, MAB diduga telah melakukan pernikahan tanpa izin dari istri sahnya, yang merupakan pelanggaran hukum serius.
โTindakan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP tentang perkawinan tanpa izin, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencapai lima tahun penjara,โ jelas Mursid.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari P3A Provinsi Maluku Utara, yang terus memberikan pendampingan kepada korban. Polda Maluku Utara berencana turun langsung ke Pulau Taliabu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera memanggil MAB untuk diperiksa.
YLBH Keadilan mendesak pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti melanggar hukum.
โIni bukan pertama kalinya kami menangani kasus serupa, tetapi kali ini kami melapor langsung ke Polda untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,โ tegas Mursid.
YLBH Keadilan bersama P3A berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan keadilan yang layak.
(Red)