Malut, Investigasi.news – Jika ada pertanyaan siapa otak dari proyek Alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar pada anggaran BTT Pemda Sula Tahun 2021, yang kemudian bermuara ke Pengadilan Tipikor Ternate-Malut, maka jawabannya adalah: SURYATI ABDULLAH.
Plt. Kadinkes Pemda Sula saat itu, yang punya inisiasi untuk membelanjakan alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar dengan alasan adanya covid-19 varian baru.
Jadi proyek pengadaan ini ada di tangan Suryati Abdullah sekaligus sebagai inisiator, bukan pada saat alm. Burhanuddin Sibela menjabat sebagai Plt. Kadinkes.
Sayangnya lagi ketika, kembali menjabat sebagai Plt. Kadinkes, Suryati tidak menelusuri barang alkes tersebut, hanya mendengar ada diluar gudang dinas kesehatan, yang belakangan ketahuan ada di sekretariat PBB Sula.
Dari informasi yang dihimpun media ini, termasuk dari fakta persidangan para saksi beberapa waktu lalu, sepertinya ada pembiaran dari dinas kesehatan dibawah kepemimpinan Suryati Abdullah, termasuk tidak melakukan crosscek saat barang (alkes BMHP) tidak ditempatkan di gudang milik Dinkes Sula.
Apalagi investigasi juga mendapatkan informasi jika menyangkut hal ini DPRD Sula tidak dimintai persetujuan, akan tetapi hanya mendapatkan pemberitahuan.
Tinggal JPU dan Hakim Tipikor Ternate-Malut melihat persoalan ini, agar tuntas sampai ke akar dan aktor utamanya, untuk itu mari terus kita simak persidangan perkara Korupsi pengadaan Alkes (BMHP) senilai Rp 5 miliar dari anggaran BTT Pemda Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar.
( RL )