Panitia Penyelenggara Pemilihan Anggota BPD Tikong Taliabu Utara Diduga Gagal Paham, Salah Satu Kandidat Protes

More articles

spot_img

Maluku Utara, Investigasi.News – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tikong Periode 2023-2029, Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab ) Maluku Utara ( Malut ) diduga bermasalah.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Investigasi.News, minggu (5/2/23), salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa Tikong ( BPD ), telah melayangkan surat keberatan kepada dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Taliabu, melalui Pemerintahan Kecamatan Taliabu Utara ( Camat ).

Kepada media ini, Nur selaku kandidat calon Anggota BPD Tikong dengan nomor urut 01, menyatakan keberatan terhadap kinerja panitia penyelenggara pemilihan calon anggota BPD yang diketuai oleh Azis.

“Sebelumnya saya sudah bertanya terkait juknis tentang persyaratan menjadi calon anggota BPD, dimana dalam poin L yang berbunyi, surat izin langsung dari atasan bagi calon anggota BPD yang berprofesi sebagai TNI/POLRI, dan Non PNS, akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya, ada salah satu calon kandidat yang berprofesi sebagai Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) yang tidak memiliki surat izin dari pimpinannya tetapi diloloskan hingga tahap pencoblosan”, ungkapnya.

Lanjut Nur, dirinya merasa dibohongi oleh panitia, pasalnya saat dirinya bertanya terkait surat izin kandidat tersebut, karena menurutnya PPS juga termasuk pekerjaan Non PNS yang sama- sama digaji oleh Negara, apalagi sekarang ini tahapan pemilihan serentak 2024 tengah berlangsung, panitia hanya menjawab sudah ada ( lengkap ), akan tetapi hingga saat ini persyaratan yang dimaksud tidak ada atau tidak lengkap.

” jika memang persyaratan tersebut dinilai tidak penting karena kandidat yang dimaksud hanya sebatas PPS, saya harap panitia dapat menyampaikan dengan sebenar- benarnya agar kami juga dapat memahaminya, bukan menutupinya”, ucap Nur dengan nada kesal.

Adanya masalah tersebut juga dibenarkan oleh Azis ( ketua panitia ) saat dikonfirmasi,
Azis menjelaskan terkait poin L yang di maksud, dirinya sebelumnya telah bermusyawarah dengan anggota panitia lainnya. Akan tetapi salah satu rekannya menolak dengan keras dan meloloskan kandidat yang dimaksud.

” Iya betul, terkait hal ini sebagaimana yang tertera dalam juknis pada poin L, yang bersangkutan harus melampirkan surat izin atasannya, akan tetapi ada satu rekan saya tidak mau tau akan hal itu, saya tidak bisa berbuat apa- apa, apalagi sekarang ini anggota panitia yang dimaksud sudah keluar daerah, saya tidak bisa berbuat apa- apa”, ungkap Azis.

Terpisah, pihak kantor kecamatan Taliabu Utara, Adi, menyampaikan, terkait masalah tersebut, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan dari panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD Tikong. Pihaknya berharap permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik”, imbuhnya.

Parahnya lagi, kandidat yang diduga tidak melengkapi persyaratan administrasi (nomor urut 2) tidak menerima dengan apa yang disengketakan oleh kandidat nomor urut 1, sehingga adu argumen pun terjadi antara kedua pihak, dan saling andalkan keluarga di Pemerintahan Pulau taliabu.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, yang bersangkutan “Lili” ( nomor urut 2 ) mengeluarkan kata- kata yang sedikit menyinggung awak media saat melaksanakan tugas peliputan terkait masalah ini, pasalnya dia tidak menerima dan merasa risih saat wartawan media ini melakukan wawancara dengan kandidat yang menggugat.

” Kamu mau andalkan wartawan itu untuk di beritakan masalah ini, asal kamu tahu kakak saya adalah Kabag Dinas pemerintahan, dan saya akan melempar bola- bola panas kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD)”, ucap Nur meniru kandidat nomor urut 2 ( lili ).

hingga berita ini di tayangkan pihak DPMD dan Kandidat Nomor urut 2 masih Dalam upaya konfirmasi.

Penulis : Y.Tabaika
Sumber: Nurfida

spot_img

Latest

spot_img