Pembangunan Rumah Kumuh di Kepulauan Sula Tak Sesuai, Kinerja Disperkimtan Dipertanyakan

More articles

Maluku Utara, Investigasi.News – Terkait dugaan tindak pidana korupsi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2022. Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) pada jumat (9/3) besok.

Mukaram, selaku kordinator aksi membeberkan, dalam program bantuan tersebut, terdapat dugaan praktik korupsi dalam Proyek pembangunan 139 rumah kumuh yang melekat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kepulauan Sula dengan anggaran 6,9 miliar.

Dalam spesifikasi rumah program BSPS berukuran rata-rata 6×7 dengan nilai anggaran persatu unit rumah sebesar 50 juta. yang mana 139 unit rumah tersebut, tersebar di 8 desa yang ada di Kabupaten kepulauan Sula. Diantaranya Kecamatan Mangoli Tenggah, Desa Mangoli dan Desa Jeri, masing-masing 17 unit rumah. Kecamatan Sanana, Desa Waihama 17 unit rumah dan Desa Umaloya 18 unit rumah. Kecamatan Sulabesi Tengah, Desa Waiman 17 unit Rumah Desa Fatiba 17 unit rumah. Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara Kecamatan Sulabesi Barat 17 unit rumah dan Kecamatan Sulabesi Selatan 20 unit rumah yang bersumber dari dana Alokasi Umum (DAU) pada tahun 2022.
 
Lanjut Mukaram, proyek dengan anggaran 6,9 miliar yang itu sudah dicairkan 100 persen namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan subkualifikasi program BSPS. Ini tentunya terdapat dugaan praktek korupsi dalam proses pembangunan rumah kumuh yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca Juga :  Memilih Berburu Rekomendasi Ketimbang Melepas CJ Haji

Hal ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
 
Olehnya itu Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi ( AMAK ) Jakarta, akan menggelar aksi dengan tuntutan sebagai berikut :

Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa Rahmat Fataruba, selaku Kadis Perkimtan dan Safidin Umamit, selaku Kabid Perumahan Disperkimtan, untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan rumah kumuh yang mangkrak.

Mendesak KPK RI segera mengusut tuntas anggaran 6,9 miliar yang diperuntukan pembangunan rumah kumuh. Mendesak KPK RI tangkap dan penjarakan Rahmat Fataruba dan Safidin Umamit.

Baca Juga :  DP3A Taliabu Dampingi Anak Yang Terlibat Laka Lantas

Penulis : Y. Tabaika
Sumber : Mukaram
 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest