Iklan bank Jatim

PSU Di Tabona Dipersoalkan, KPUD dan Bawaslu Pulau Taliabu Bakal Di DKPP-Kan

More articles

Malut, investigasi.news- Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Pulau Taliabu, melalui Kuasa Hukumnya mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu Nomor: 93 Tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tabona Kecamatan Tabona Pulau Taliabu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

”Melalui pres release ini kami menyampaikan bahwa Keputusan KPU Pulau Taliabu tersebut adalah Tidak Sah secara hukum”, ujar Mohri Umaaya, S.H salah satu kuasa hukum DPC Partai Gerindra Taliabu (24/2).

Masih kata Mohri, bagaimana mungkin sebuah surat keputusan yang dibuat oleh KPU pulau taliabu pertanda Tahun 2023 hal mana keputusan tersebut dijadikan acuan untuk melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01 desa TABONA untuk pemilihan umum tahun 2024.

Baca Juga :  Jadi Buntu Akibat Tumpukan Sampah, Lokasi Belakang Pasar Dekat Usaha Wabup Sula

Selain keputusan KPU yang kami anggap sebagai cacat secara hukum, mekanisme lahirnya surat keputusan tersebut untuk dilakukan PSU tidak sebagaimana yang di amanatkan oleh regulasi UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum maupun PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan umum.

Pada Pasal 373
ayat (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang.
Ayat (2) usulan KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan untuk di adakakannya Pemungutan Suara Ulang. Ayat
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Korban BRI Unit Taliabu Bertambah, Rp 26.400.000 Di Rekening Jainal Nur Ali Ludes

“Faktanya usulan mengenai PSU di TPS 01 desa Tabona tidak dilaksanakan seperti yang di syaratkan oleh UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023”, tegas Mohri.

Dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pulau Taliabu no.93 tahun 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan PSU di TPS 01 desa TABONA kec. Tabona kab. Pulau Taliabu pada pemilihan umum tahun 2024 tersebut dasar pertimbangannya adalah surat PPK Tabona perihal rekomendasi Panwaslu kecamatan Tabona 5 hari setelah temuan dugaan pelanggaran di TPS 01 desa tabona, yakni tertanggal 19 Februari 2024.

Atas hal tersebut diatas, maka selaku kuasa hukum Partai Gerindra Taliabu telah mengajukan Permohonan Perselisihan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kab. Pulau Taliabu pada Jum’at siang tanggal 23 Februari 2024.

Baca Juga :  Pinjam Dana BUMDes, Warga Kabau Pantai Desak Inspektorat Segera Audit HB

Selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu.

Demikian disampaikan oleh Tim kuasa hukum DPC. Partai Gerindra Taliabu: *Abd. Rasid G. Ripamole, S.H dan Mohri Umaaya, S.H. Rahman

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest