Malut, Investigasi.news – Kabar mengejutkan datang dari sejumlah tenaga pengajar (guru) di Kab. Kepulauan Sula-Maluku Utara.
Guru yang mengajar di SDN Orifola-Kecamatan Mangoli Tengah tidak mendapatkan haknya, yakni tunjangan Dacil (Daerah Terpencil) selama 6 bulan atau Triwulan I dan II tahun 2023.
Hal ini jelas berbeda, dengan apa yang selama ini digembar-gemborkan Plt. Kadis Pendidikan Maulana Usia, bahwa dirinya sebagai kadis pendidikan yang berlatar belakang dari sekolah, berkomitmen akan memperhatikan hak-hak tenaga pengajar dan memperjuangkan kesejahteraan mereka.
Apa lagi, kabar mengejutkan ini disertai adanya rumor bahwa sejumlah guru ini tidak mendapat tunjangan dacil karena tidak menyetor sejumlah uang ’tanda terima kasih’ saat menerima tunjangan dacil sebelumnya pada tahun 2022, setoran tidak wajib ini dikumpulkan salah satu kepala bidang di dinas pendidikan kab. Kepulauan Sula, besarannya Rp 500.000,- sampai dengan 1.000.000,- kepada setiap guru yang menerima tunjangan Dacil.
Sementara itu dari hasil penelusuran media ini, diketahui bahwa SDN Orifola adalah sekolah yang masuk kuota dacil.
Sedangkan mekanisme untuk para tenaga pengajar mendapatkan tunjangan tersebut adalah dengan kepala sekolah memasukan surat tanda melaksanakan tugas dari para guru ke operator sekolah, kemudian pihak opretaor menginput ke salah satu bidang di dinas pendidikan untuk dikeluarkan SK penerima tunjangan dacil.
Untuk besaran tunjangan yang diterima para guru, itu sekitar 4.200.000,- untuk guru honorer per triwulan, sedangkan untuk guru yang berstatus ASN itu disesuaikan dengan golongan, misalnya untuk golongan II itu sekitar Rp 6.000.000,- yang juga diterima per tiga bulan.
Tunjangan Dacil sendiri dianggarkan pemerintah pusat untuk diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah terpencil.
Saat dihubungi media ini, Ibu kepala sekolah SDN Orifola mengaku sudah memperjuangkan apa yang menjadi hak ’anak buahnya’ (tenaga pengajar SDN Orfifola).
“Sudah saya perjuangkan ke Dinas Pendidikan Sula, namun pihak dinas mengatakan untuk lima orang guru kami namanya tidak ada pada SK penerima tunjangan dacil Triwulan I dan II, nanti baru mau diusulkan kembali pada triwulan III”, ujar Ibu Kepsek, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (12/7).
Ibu Kepsek juga menambahkan, kalo dirinya tidak tau kendalanya dimana sehingga bawahannya di sekolah tidak mendapatkan tunjangan dacil, sedangkan dirinya dan dua guru lagi menerima tunjangan dacil Triwulan I dan II.
“Kalo itu saya tidak tahu dan tidak mau berkomentar”, tutup kepsek ketika disentil rumor setoran tidak wajib disalah satu bidang Disdik Sula.
Sampai berita ini diturunkan, Plt. Kadis Pendidikan Maulana Usia belum memberikan tanggapan.
Sementara itu salah satu pejabat dinas pendidikan ketika dikonfirmasi hanya mengatakan.
”Kalo terkait tunjangan khusus dacil itu bukan ranah saja, saya hanya mengurus tunjangan profesi atau sertifikasi guru”, ujar pejabat yang belakangan diketahui bernama Siyono Gailea.
( Rahman )