Malut, Investigasi.news – Pembahasan Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Mangoli Raya yang hari ini digadang-gadang oleh pemerintahan Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy tengah menjadi sorotan publik.
Sebagaimana kita tahu Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) sampai saat ini masih ditutup oleh pemerintah pusat.
Kita juga tahu bahwasannya pembentukan daerah baru sebagaimana di atur dalam UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana pasal 36 terkait persyaratan dasar kapasitas daerah yang memuat soal potensi ekonomi, keuangan daerah dan lain-lain.
Bahwa parameter keuangan daerah dilihat dari kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta potensi ekonomi dilihat dari pendapatan perkapita masyarakat daerah setempat.
Sebab hal ini merupakan faktor pendukung pembentukan suatu daerah baru.
Jika disandarkan lagi dengan Perpres No.63 Tahun 2020 bahwa Kepulauan Sula termasuk dalam kategori daerah tertinggal, dan penetapan ini didasarkan atas kategori perekonomian masyarakat, sarana dan prasarana serta kemampuan keuangan daerah yang rendah dan lain-lain, dan hal ini adalah tolak ukur dan dasar penyiapan pembentukan suatu Daerah Otonomi Baru, maka ini sangat bertabrakan.
Bahwa sampai saat ini pemerintah pusat sendiri juga belum sekalipun menyampaikan pembahasan terkait hal ini, terkhususnya Menteri Dalam Negeri. Jangan kemudian isu DOB ini digiring dan digarap berulang-ulang sebagai objek untuk menarik simpati dan bahan kampanye politik untuk membohongi masyarakat di Pulau Mangoli.
Pada dasarnya pemekaran pulau Mangoli menjadi DOB adalah cita-cita kita semua, tapi kemudian jangan bohongi kami, jangan bohongi masyarakat Mangoli.
Penulis adalah *Alfareja Sangaji*
Sekretaris DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kab. Kepulauan Sula.
( RL )