Soal Dugaan Pelanggaran Sekdes Baruakol Dan Kades Buya, Ini Kata Bawaslu Sula

More articles

Malut, investigasi.news – Meski larangan untuk Kades dan jajarannya agar tidak berpolitik praktis jelas termaktub dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kemudian hal demikian juga sudah sering disampaikan PJs. Bupati Sula Wa Zaharia S.STP namun tidak juga membuat Kepala Desa (Kades) dan jajarannya di Kepulauan Sula tertib untuk tidak berpolitik, faktanya terjadi di desa Baruakol dan Buya beberapa waktu yang lalu.

Di desa Baruakol-Kec. Mangoli Tengah, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial AG diduga aktif mengikuti kampanye Paslon nomor urut 2, klimaksnya bahkan AG sempat berpose dengan kandidat dan mengacungkan simbol 2 jari, hal yang sama juga terjadi di desa Buya-Mangoli Selatan, diduga oknum Kades Buya berinisial SS aktif mengawal kampanye Paslon nomor urut 2 FAM-SAH.

Menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekdes Baruakol dan Kades Buya ini, Zulfitrah Hasim, SH Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Sula, menyampaikan.

”Untuk dugaan pelanggaran sekdes Bruakol tersebut saat ini telah dilakukan penulusuran oleh Panwaslu Kecamatan Mangoli Tengah”, ujar Zulfitrah kepada Investigasi (24/10).

Masih menurut Zulfitrah, bahwa untuk Kades Buya dirinya menunggu Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwslu Kecamatan Mangoli Selatan, karena pelaksanaan kampanye FAM-SAH di desa Buya tersebut ada pengawasan langsung dari rekan-rekan Panwaslu Kecamatan Mangoli Selatan, dan tadi sudah terkonfirmasi mungkin hari ini mereka akan masukkan LHP.

Sementara itu, PJs. Bupati Sula Wa Zaharia, tidak main-main terkait hal ini, katanya jika terbukti maka untuk Kades dan aparat desa yang berpolitik praktis akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. RL

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest