Soal Pengajian Berbandrol Rp 6 Juta Di ISDA Sula Jebol, Ring-1 Saling Curiga

More articles

Malut, Investigasi.news – Menyoal bocornya informasi rencana kegiatan pengajian malam jum’at di Istana Daerah (ISDA) yang biaya kegiatan dibebankan ke Dinas, Badan dan Bagian dengan rincian anggaran Rp 6.000.000,00 dengan masing-masing OPD Rp 3.000.000,00 rupanya berbuntut panjang.

Informasi yang diterima Investigasi, kemarin Jumat 21/7/2023 Sekda Muhlis Soamole memanggil semua kepala OPD dan menggelar rapat mendadak, infonya Sekda diperintahkan Fifian Adeningsi Mus Bupati Kab. Kepulauan Sula.

“Rapat mendadak untuk menelusuri siapa yang membocorkan data kegiatan sampai ada pada wartawan dan dipublish ke publik”, ujar sumber Investigasi, Sabtu (22/7).

Sumber ini juga menyebutkan dari rapat tersebut ada beberapa OPD yang dicurigai dan ditindak lanjuti sampai malam hari, disangka beberapa OPD itu yang membocorkan data rencana kegiatan pengajian ISDA.

Baca Juga :  Ini Kebun Percontohan Di Desa Nahi Yang Diduga Sarat Masalah

Sumber yang minta namanya tidak disebutkan juga mengatakan, jika pihak pemerintah daerah (Bupati-red) kecewa sekali jika kemudian data itu bisa bocor dan menjadi konsumsi publik.

“Mereka panik, data yang bersifat online jebol, data offline juga demikian”, sambung sumber tadi.

Sebelumnya memang data terkait kegiatan pengajian di ISDA diberitakan media ini dan menjadi konsumsi masyarakat luas, hal ini menjadi menarik karena karena sebelumnya ada dugaan bahwa pemerintahan Ningsi sering menjalankan pencarian atau pengumpulan dana ’Non Budget APBD’ atau bahasa Sula dikenal dengan ’Lom Poa Do Hoi’.

Namun masalahnya, jika lom poa do hoi yang dijalankan dan menjadi budaya orang Sula itu untuk tujuan yang baik serta mulia, berbeda dengan yang dilakukan Pemda Sula yang dituding masyarakat sebagai kejahatan pencucian uang (money laundry).

Baca Juga :  Penggiat HAM Kecam Tindakan KPU Pultab Yang Abaikan Hak Pilih 20 Crew Kapal Sabuk Nusantara

Sementara itu berbagai kalangan mengatakan, seharusnya Pemda Sula dan Bupati Ningsi tidak perlu panik jika kemudian kegiatan tersebut bisa dipertanggung jawabkan, karena jelas terkait informasi yang tersebar luas itu merupakan hak publik sebagaimana diatur pada pasal 2, pasal 3 huruf (a,b,c,d dan e) UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sampai berita ini diturunkan, Sekda Muhlis Soamole belum bisa dikonfirmasi menyangkut masalah ini.

( RL )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest