Peraturan K3 BNCT Jadi Bahasan Publik, KSOP Akan Lakukan Teguran, “BNCT Tidak Boleh Buat Peraturan Di Pelabuhan”

Baca Juga

Medan Belawan, investigasi.news – Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Utama atau yang dikenal KSOP (Penguasa Pelabuhan-red) akan lakukan teguran dan perbaikan atas peraturan yang diterbitkan BNCT di terminal BNCT Belawan. Kamis (27/02/2025) 10.30 Wib.

Kepala kantor KSOP Utama Belawan (Plt-red) Marganda Lamhot Asi Sihite, S.E, M.MTr tidak mengetahui peraturan tersebut.

“Kalau wartawan dilarang masuk ke Pelabuhan saya pasti protes itu, tentunya ada aturan seperti punya Pas masuk, atau didampingi petugas. Kalau ada yang melarang, hubungi kami. Wartawan juga punya kepentingan liputan, sepanjang itu tidak mengganggu aktivitas di Pelabuhan”, kata Marganda pada investigasi.news mengawali penjelasannya.

Terkait peraturan yang diterbitkan BNCT, Kepala kantor KSOP janji akan lakukan teguran dan perbaikan.

“Mereka (BNCT-red) tidak bisalah buat aturan (Peraturan) di Pelabuhan (Terminal), kita kan yang punya wewenang. Kita akan lakukan teguran dan perbaikan”, jelas Kepala Kantor KSOP Utama Belawan.

Untuk diketahui, PT BNCT keluarkan peraturan K3 Nomor Kp.04.06/PD/XI/81/BNCT-24 di terminal BNCT.

Dalam peraturan itu, pada huruf (k) disebutkan “Siapapun dilarang mengambil gambar, foto, vidio terminal BNCT tanpa ijin tertulis sebelumnya dari PT BNCT. Tindakan mengirimkan atau menyebarkan gambar, foto, vidio, atau informasi elektronik lain yang diambil tanpa ijin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.

Kalimat tersebut ramai diperbincangkan, seakan melarang semua orang termasuk Presiden RI dan rombongan untuk masuk ke terminal BNCT dan mengambil dokumentasi kecuali ada izin tertulis dari BNCT.

Sebelumnya masyarakat minta KSOP dan Pelindo Head 1 Regional mencabut peraturan tersebut.

“Peraturan ini sangat merugikan masyarakat dan awak media. Masyarakat luas dan insan pers tidak bisa lagi mengakses informasi yang dibutuhkan”

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada Head 1 Regional Pelindo dan Otoritas Pelabuhan sesegera mungkin mencabut peraturan itu dan menggantinya dengan peraturan yang lebih transparan dan akuntabel”, kata RS (56).

Sementara pihak BNCT belum berikan penjelasan terkait peraturan K3 di terminal BNCT. (Man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles