Medan, investigasi.news – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut Jl. Sei Batu Gingging Ps. X No.6, Merdeka, Kecamatan. Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara terkesan enggan berikan tanggapan terkait dugaan penggunaan pukat tarik dua ilegal di perairan belawan (Tanpa izin-red). Selasa (18-02-2025) pukul 14.00 Wib.
Terkait dengan isu yang menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional yang menilai penggunaan pukat tarik dua tersebut merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.
Kesatuan nelayan tradisional Indonesia (KNTI) sempat menuntut kepada Polairdasu agar dapat melakukan tindakan tegas terhadap kapal yang menggunakan pukat tarik 2 (Pukat tarik ganda-red). Menurut nelayan tradisional, alat tangkap tersebut tidak hanya menangkap ikan secara besar-besaran, tetapi juga merusak habitat laut dan mengurangi hasil tangkapan nelayan kecil.
“Kami curiga kapal-kapal itu tidak memiliki izin. Tapi sampai sekarang tidak ada yindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun tindakan dari pihak-pihak terkait lainnya,” ujar nelayan Belawan berinisial A.
Pukat tarik, terutama jenis pukat tarik 2, telah lama dilarang penggunaannya di Indonesia karena dinilai merusak lingkungan laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Jenis Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Namun, praktik ilegal ini diduga masih marak terjadi khususnya di perairan Belawan sekitarnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak Dinas kelautan dan perikanan Sumut menolak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait masalah tersebut.
Beberapa upaya untuk menghubungi pejabat terkait melalui telepon, Email serta beberapa akun sosial media milik dinas kelautan dan perikanan. Namun belum juga mendapatkan respons . Sikap dinas yang enggan berkomentar ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan yang menilai bahwa kurangnya transparansi dapat memperburuk situasi.
Sementara itu, nelayan tradisional berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya laut. Mereka juga meminta adanya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
“Kami meminta Kadis KP Sumut dicopot jika tidak mampu menindak tegas praktik ilegal ini,” tegas salah seorang perwakilan nelayan, kemaren.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon ataupun tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan tradisional tersebut. Masyarakat terus menunggu kejelasan dan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian laut dan kesejahteraan nelayan kecil. (Raja/man).