Medan, investigasi.news – Ribuan buruh yang tergabung dalam F.SP LEM, F.SP RTMM, dan F.SP KEP SPSI se-Sumatera Utara akan gelar aksi unjukrasa ke kantor DPRD I dan kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. Jum’at (04/08/2023) pukul 15.30 Wib.
Aksi unjukrasa nantinya bersamaan dengan aksi buruh di Jakarta pada 10 Agustus 2023 mendatang. Surat pemberitahuan aksi disampaikan kepada Polda Sumut dan Disnaker Medan.
Dalam surat pemberitahuan aksi, tertuang berbagai tuntutan buruh, masing-masing menuntut pencabutan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Selain itu, buruh juga menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibuslow Tentang Kesehatan. Menuntut penerapan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat, serta menuntut berjalannya lembaga LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara.
Hingga sampai saat ini, himbauan aksi unjukrasa 10 Agustus 2023 mendatang diterima tingkat PUK masing-masing perusahaan di Sumatera Utara. (Man).