Medan, investigasi.news – Hingga sekarang bahu jalan di Kawasan Industri Medan (KIM) digunakan sebagai tempat parkir gandengan container kamis (02/03/2023) pukul 11.00 Wib.
Pantauan investigasi.news bersama tim Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) di lapangan, puluhan gandengan container parkir di bahu jalan di Kawasan Industri Medan, tepatnya di sekitaran depan PT. Pacific Medan Industri (Pamin) KIM II.
Pada Juni 2022 yang lalu, Direksi PT. KIM edarkan surat larangan parkir ilegal kepada tenant (Mitra Industri-red) termasuk larangan parkir di bahu jalan.
Melalui surat keputusan Direksi No. S-75/SKD/2018 Tentang Industri Medan point II.4.1 Prasarana Kawasan huruf (a) nomor 2 disebutkan mitra industri (Tenant-red) maupun pengguna jalan dilarang menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan kecuali untuk kepentingan tertentu dengan izin tertulis dari PT. KIM.
Larangan itu sepertinya dijadikan ajang kepentingan pribadi dan perkaya diri. Akibatnya Dirut PT. KIM terkesan loyo alias tidak tegas atasi parkir ilegal di bahu jalan di daerah KIM.
Pejabat utama PT. KIM, Niko Pardamean ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp seakan tidak mengetahui adanya gandengan Container diparkir di bahu jalan. Padahal lokasi tersebut tidak jauh dari kantor PT. KIM.
“Parkir yang berada di bahu jalan kita akan koordinasikan kembali kepada pihak Mitra Industri”, elak Niko seakan dirinya tidak mengetahui. (Man)