Medan Marelan, investigasi.news – Kurangnya tindakan tegas dari aparat kepolisian membuat lokasi judi ketangkasan tembak ikan bermunculan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Selasa (22/08/2023) pukul 16.00 Wib.
Seperti mesin judi tembak ikan yang dikelola seorang wanita berinisial “CIC”, yang terus berkembang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Pantauan wartawan di lapangan, sejumlah lokasi peraktek judi berkedok olah ketangkasan mesin ikan yang disebut-sebut dikelola CIC ditemukan di berbagai tempat, diantaranya di Jalan M. Basir Gang Buntu, Kelurahan Rengas Pulau, Gang Jagung Kelurahan Terjun dan Pasar 2 Timur lingkungan 23 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Warga yang minta namanya tidak disebutkan mengatakan, lokasi judi yang dikelola CIC sudah berlangsung lama, namun tidak pernah tersentuh hukum.
“Sudah lama judi ketangkasan itu buka, kalau pemainnya ya semua kalangan bang, mulai remaja dewasa dan orangtua”, cetus warga.
Lebih lanjut dijelaskan, lokasi judi tembak ikan tersebut buka setiap hari.
“Bukanya setiap hari lah bang, kalau yang main banyak anak-anak remaja bang, orang dewasa dan orangtua. Kami warga di sini resah dengan keberadaan lokasi judi itu bang,” keluh warga.
Warga berharap pihak penegak hukum dapat segera menutup lokasi judi tersebut.
“Kami berharap lokasi judi tembak ikan itu segera ditutup bang, soalnya semenjak ada lokasi judi tembak ikan itu banyak warga yang mulai kehilangan barang-barang, banyak yang kemalingan”, beber warga. (Man).