Medan, Investigasi.news – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan Praperadilan Polsek Kampung Rakyat. Pemohon Praperadilan yakni Santo, Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, dan Djoko Suprayetno eks karyawan PT. Jadi Sukses Jaya Tama melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa (11/02/2025)
Santo dan ke-empat rekannya yang menggugat Polsek Kampung Rakyat sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat dugaan Penggelapan Dalam Jabatan an. Pelapor Hasbullah Daulay mewakili PT. Jadi Sukses Jaya Tama.
Atas laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat mengeluarkan surat penangkapan, sebagai berikut, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/79/XII/RES.1.11/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/80/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/81/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/83/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/84/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024.
Selain surat penangkapan, Kapolsek Kampung Rakyat juga mengeluarkan Surat Penahahan terhadap ke-empat orang pemohon Praperadilan. Yakni, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/42/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/43/Res.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penahahan Nomor : Sp-Han/44/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/45/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/46/XII/RES.1.11./2024/Reskrim.
Dengan adanya keluar lima (5) surat penangkapan dan penahanan tersebut, Santo dan ke-empat rekannya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan praperadilan tersebut diterima dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025.
Persidangan pun di jalankan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hingga sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa, 11/02/2025 sekira pukul 15.20 Wib masuk kepada agenda putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan, permohonan Pemohon dalam gugatan Praperadilan atas perkara ditetapkan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan ditolak.
“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. “Sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 Wib.
Ketua PN Rantauprapat Tomi Manik, SH. MH melalui humas Supriono, SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025) via selular sekira pukul 16.23 Wib, terkait salinan putusan PN Rantauprapat atas gugatan Praperadilan Santo Dkk (Pemohon) menyatakan, salinan putusan telah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat.
“Permohonan gugatan Praperadilan Santo dan ke-empat rekannya dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat ditolak. Terkait salinan, sudah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat,”ujarnya.
Usai menang Praperadilan (Prapid) terhitung sejak putusan dan salinan diterima tanggal 11 Februari 2025, sekira satu bulan rentang waktu dari sidang, pihak Polsek Kampung Rakyat belum juga melimpahkan Tersangka Santo dan ke-empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Selasa (18/3/2025).
Usai sidang gugatan Praperadilan di kantor PN Rantauprapat, Kepala Kepolisian Sektor Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH MH melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda S Ritonga SH saat diminta keterangannya perihal tindak lanjut atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengatakan, secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
“Setelah salinan putusan kami terima, berkas perkara akan kami limpahkan beserta tersangka ke Kejaksaan secepatnya,” katanya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa 11 Februari 2025 yang lalu.
Kapolsek Kampung Rakyat (AKP) Iman Azahari Ginting saat di konfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (18/3/2025), terkait hal belum di limpahkan tersangka Santo Dkk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan.
“Benar, tersangka belum diserahkan ke JPU. Terkait hal itu enggak enak lah lewat telpon. Dikantor aja kita jumpa habis dzuhur ya,”katanya.
Namun, disayangkan, saat dikonfirmasi kembali AKP Iman, lagi-lagi terkesan menghindar tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan padanya baik secara lisan maupun lewat WhatsApp.
“Maaf, Saya masih di Polres. Ini lagi Isoma, nanti aja dikantor setelah saya pulang dari Polres sekitar pukul 4-5 (16.00 – 17.00) Wib, sore. Itupun belum pasti ya,” kata Iman, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 13:24 Wib.
Hingga terakhir, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 10.39 Wib, merasa tersinggung soal pemberitaan tidak melimpahkan tersangka ke JPU, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, menghubungi wartawan media ini. Selama 17 menit dalam percakapan via selular WhatsApp, AKP Iman menyampaikan dengan nada “sinis” dirinya memiliki backingan di Mabes Polri.
“Adanya famili ku di Mabes dan wartawan,”katanya.
Senin (14/4/2025), dari hasil penelusuran di Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejari Labuhanbatu, informasi ditemukan, berjalan sidang Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ke-5 (lima) tersangka dilakukan penangguhan. Belum diketahui siapa yang menjamin penangguhan tersebut.
Dari penangguhan tersebut, salah seorang tersangka melarikan diri. Tersangka tersebut bernama Santo. Larinya Santo belum ada terlihat diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang. Sedangkan 4 tersangka yang lain dikabarkan hanya wajib lapor ke Polsek Kampung Rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Sub Intelijen Kuangga, ketika dikonfirmasi di kantor Kejari Labuhanbatu mengatakan, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sudah masuk ke P21.
“Berkas perkara a.n tersangka Santo,dkk telah di P-21 sesuai dengan nomor B-253/L.2.37/Eoh.1/02/2025 dan pihak kejaksaan negeri labusel tinggal menunggu pihak penyidik untuk melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,”balasnya via WhatsApp.
Terpisah, terkait dengan belum adanya tindakan penahanan dari pihak Polsek Kampung Rakyat usai P21, mewakili pihak PT. Jadi Sukses Jaya Tama, Hasbullah Daulay (pelapor), ketika di wawancara, Senin (14/4/2025) di kantornya mengatakan, pihak perusahaan percaya untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk proses hukum kelima tersangka.
“Memang kasus ini sudah lama. Pemberitahuan kepada kami tentang perkembangan proses hukum, ada. Yang terakhir, surat perkembangan penyidikan kami terima, kelima eks karyawan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya satu orang bernama Santo melarikan diri, dan 4 orang lagi tidak di tahan, berkeliaranlah bang. Katanya, wajib lapor aja. Itu yang kami ketahui. Untuk proses hukum lanjut kelima eks karyawan itu, sepenuhnya kami percaya dengan pihak Kepolisian Polsek Kampung Rakyat dan Kejari Labusel,”ucapnya.
Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat, pihak Polres Labuhanbatu Selatan, sampai saat ini belum mau memberikan penjelasan.(Ricky/zul).