Medan Labuhan, investigasi.news – Memasuki hari ke 3 pasca laka lantas antara sepeda motor Supra X tanpa plat dengan mobil Toyota Veloz B 1665 ADF yang berakibat hilangnya nyawa manusia (Sarwedi Silalahi-red) yang ditangani Unit Lantas Polsek Medan Labuhan belum menetapkan tersangka. Rabu (02/08/2023) pukul 12.30 Wib.
Sebagai perbandingan, sebelumnya (Sekitar 3 tahun lalu-red) di jalan KL Yos Sudarso KM. 17,5 (Sekitaran kantor Pegadaian Pekan Labuhan-red) peristiwa laka lantas antara Mio vs Vario yang menewaskan Boru Harahap yang juga ditangani Unit Lantas Polsek Medan Labuhan dengan cepat muncul penetapan tersangka. Suhai (48) yang sehari-harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dijebloskan ke dalam penjara dan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Belawan. Padahal ke dua belah pihak sudah berdamai dan masing-masing menandatangani surat perdamaian.
Kali ini kenetralan penegakan hukum diuji dalam peristiwa laka lantas Supra X tanpa plat yang dikendarai Sarwedi Silalahi (Korban tewas-red) dengan mobil Toyota Veloz B 1665 ADF yang dikendarai Hadi Suhendra (33) warga jalan Citarum Kelurahan Belawan II Medan Belawan. Belakangan diketahui pengendara mobil Toyota Veloz B 1665 ADF tersebut merupakan Calon Legislatif 2024 mendatang.
Catatan soal laka lantas, untuk ahli waris korban, Pasal 235 UU LLLAJ menentukan bahwa jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, pihak yang menyebabkan kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan *tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana*.
Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara hasil pemeriksaan unit lantas Polsek Medan Labuhan hingga kini belum diketahui. Belum ada penetapan tersangka dalam peristiwa laka lantas maut tersebut.
Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, AKP Hidayat Hasibuan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (02/08/2023) pukul 11.30 Wib belum berikan keterangan resmi. (Man).