Medan Marelan, investigasi.news – Lembaga pendidikan di Provinsi Sumatera Utara kembali jadi sorotan. Kali ini SMP Negeri 39 Medan jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Minggu (30/6/2024).
Masalahnya penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 jalur zonasi dinilai tidak transparan, diduga sarat masalah.
Dalam surat keputusan kepala UPT SMP Negeri 39 Medan, Nomor : 420/439 tentang penerimaan peserta didik baru jalur zonasi tahun pelajaran 2024/2025 hanya tertulis Nomor urut, NIK, NAMA calon siswa, dan KETERANGAN (Lulus). Sedangkan alamat calon siswa dan jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai bukti zonasi tidak ada tertulis.
Menanggapi itu, AR Ahmad (52) warga Pekan Labuhan, Medan Labuhan minta Walikota Medan tinjau soal transparan kepala UPT SMPN 39 Medan.
“Soal tidak transparannya penerimaan calon siswa baru bukan hal yang baru di lembaga pendidikan, karena selalu saja ada siswa titipan dari oknum-oknum pejabat ataupun petinggi yang tentunya merugikan masyarakat yang berharap anaknya sekolah di SMPN 39 Medan. Oleh karena itu kita minta Walikota Medan untuk segera tinjau dan periksa ketransparan di SMPN 39 Medan.,” kata AR Ahmad.
Soal tidak disertakannya alamat dan jarak rumah calon siswa dengan gedung sekolah dalam surat keputusan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025, kepala UPT SMPN 39 Medan, Anna Leli Harahap, S.Pd.MM “bungkam”.
Menurut Anna, jarak tempuh rumah calon siswa baru dengan sekolah (Jalur zonasi-red) 850 meter.
“Untuk jalur zonasi 850 meter”, kata Anna menjawab investigasi.news dan Aliansi Wartawan Medan Utara. (Man).