Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Di Taucit Dan Jalan Jala Ramai Diperbincangkan. Warga Minta Satgas Migas “Peduli”

More articles

Medan Marelan, investigasi.news – Masih ingat kejahatan ekonomi pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di jalan Jala dan Taucit Kecamatan Medan Marelan? ternyata hingga sampai sekarang masih berlangsung. Kamis (12/09/2024) pukul 11.00 Wib.

Tidak adanya tindakan tegas dari pihak BPH Migas timbulkan tanda tanya besar. Tak heran, lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg itu ramai diperbincangkan.

“Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg di daerah jalan Jala dan Taucit Medan Marelan itu sejak lama berlangsung, lokasinya tidak terjamah hukum dikarenakan ada oknum-oknum yang membekapi lokasi pengoplosan gas tersebut, kecuali BPH Migas turunkan Satgas”, cetus warga yang diaminkan warga lainnya di warung kopi Pekan Labuhan.

Baca Juga :  Lokasi Siong BBM Milik RD Di Pekan Labuhan Tak Tersentuh Hukum, Awan Mera Minta Pertamina Pecat AMT Nakal

“Sering kita lihat mobil pickup bawa tabung gas 12 kg keluar masuk dari jalan Jala dan Taucit itu, setahu kita tidak ada agen gas resmi di daerah itu”, sambung warga.

Informasi yang dihimpun investigasi.news di lapangan, gas elpiji yang sudah dipolos dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg di jalan Jala dan Taucit dipasarkan di toko-toko kelontong di seputaran Medan dan luar daerah. Selain itu, gas 12 kg itu juga dijual ke pengusaha ikan Gabion Belawan untuk kebutuhan kapal ikan.

Meskipun bertentangan dengan pasal 53 huruf c UUD nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas, bisnis ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kg yang merugikan negara di jalan Jala dan Taucit Medan Marelan tersebut berjalan mulus. (Man)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest