Medan, Investigasi.news – Karim Pasaribu, sebelumnya mengakui usaha tambang galian C yang dikerjakannya di Hatimbunan Desa Pematang Kecamatan NA IX-X tersebut masih dalam pengurusan, alias belum memiliki izin, kini mulai merambah ke sungai.
“Makin menjadi – jadilah pak. Ini sudah sampai ke sungai. Kayaknya. Soalnya pak, tak ada respon dari Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut yang sudah bapak beritakan,l. Malahan, merasa kebal hukum ini pengusahanya,”ujar sumber warga setempat yang tidak ingin namanya di catut media ini ketika dikonfrimasi, Selasa (15/4/2025) via selular.
Sebuah video berdurasi 1 menit yang masuk ke redaksi media ini via pesan WhatsApp, Selasa (15/4/2025), menunjukan Galian c tersebut masih beroperasional meskipun tidak memiliki izin. Terpantau, Satu unit alat berat sedang melakukan pengerukan di bantaran sungai.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda, ketika dikonfirmasi mengenai tambang galian C di Hatimbunan Desa Pematang Kecamatan NA IX-X pada tanggal 16 Maret 2025 hingga kini, Selasa (15/4/2025) tidak memberikan respon alias memilih “DIAM”.
Sebelumnya diberitakan, di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Desa Pematang Kecamatan NA IX – X, ada kegiatan tambang galian C. Tambang galian C tersebut berada di lahan Hatimbunan. Kegiatan tambang galian C di lahan Hatimbunan tersebut, sudah cukup lama beroperasional. Omsetnya pun kabarnya capai ratusan juta rupiah perharinya. Namun dari informasi beberapa media yang memberitakan, tambang galian C itu diduga tidak mengantongi surat izin lengkap dari Pemerintah.
“Ada di Desa Pematang ini tambang Galian C. Sudah lama juga lah pak beroperasi. Dan banyak di tentang sama masyarakat karena dampak jalan dan lingkungan. Sudah ada yang memberitakan, tapi masih tetap beroperasi juga,”ucap narasumber warga setempat yang nama dan insialnya tidak ingin dicatut dalam laporan ini ke redaksi, Kamis (14/3/2025), dan mengirimkan pemberitaan galian C yang telah terbit di 2 (dua) media siber lokal Sumatera Utara, via pesan WhatsApp.
Disebutkan warga tadi, hasil tambang galian C di Desa Pematang, dibawa ke pengusaha yang berada di Kabupaten Labuhan Batu sebagai clusternya. “Ada pengusaha di Labuhan Batu yang menampung galian C itu,”ungkapnya, sembari mengatakan, dalam pemberitaan media siber yang terbit terkait galian C di Desa Pematang menyeret nama oknum Kepala Desa.
Usai diberitakan, Karim Pasaribu menghubungi media ini. Dengan bahasa “kasar”, Karim mengakui tambang galian C yang diusahakannya tidak memiliki izin. “Masih dalam pengurusan Lae,”ujar Karim.
Dalam percakapan via selular, Karim menyeret nama mertua Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita, yakni H. AR (inisial) dan bawa – bawa nama oknum Koodinator OKP Labuhanbatu Raya.
“Baru 2 Minggu dikerjakan. Yang kerjakan pun aku sama J (oknum Koordinator OKP di Labuhanbatu Raya). Sebelumnya si Jm (inisial), H. AR (mertua Bupati Labuhanbatu) pun juga pernah ngerjakan disitu,”kata Karim yang menghubungi Wartawan via selularnya, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 20.38 Wib.
Mengenai adanya usaha tambang galian C yang tidak memiliki izin, Praktisi Hukum Labuhanbatu Raya, B. Lumbanraja, S.H mengatakan,
Menurut referensi Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 ayat (1), pengusaha yang terbukti tidak memiliki izin, akan diberikan sanksi.
“Adapun sanksi tersebut yakni, tambang galian C yang tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi Pidana penjara paling lima (5) tahun penjara atau paling singkat 1 tahun penjara dengan denda pidana paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”paparnya.
Tidak hanya itu, B. Lumbanraja meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki izin. “Penegak hukum jangan diam. Sudah ada informasi, lakukan tindakan penangkapan terhadap pengusaha dan penadahnya,”tandasnya. (RF)