Medan Belawan, investigasi.news – Saat berkendaraan, pelanggaran lalu lintas dalam perjalan sering dialami masyarakat pengguna jalan raya. Tidak sedikit pengendara dihukum tilang dan STNK ditahan. Namun beda di Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (15/07/2023) pukul 11.00 Wib.
Sejak kemaren hingga Jum’at (14/07/2023), hampir mencapai seratusan sepeda motor ditahan Satlantas Polres Pelabuhan Belawan. Alasannya karena pengendara sepeda motor tidak pakai helm dan atau tidak pasang plat No. Polisi (BK atau seri lain-red). Akibatnya warga pengguna jalan yang sedang beraktivitas kesal dan kecewa.
“Kita akui salah karena tidak pakai helm, atau tidak ada plat BK. Kalau mau ditilang jangan sepeda motornya yang ditahan, cukup STNK saja, bagaimana kita mau kerja, sepeda motornya ditahan”, keluh YU pada investigasi.news.
Pantauan investigasi.news di Polres Pelabuhan Belawan, puluhan sepeda motor bernomor Polisi maupun tidak dari hasil tangkapan Polres Pelabuhan Belawan diparkirkan di lapangan tanpa dipasang atap penahan panas dan hujan (Dikhawatirkan mengalami kerusakan-red).
“Tolonglah pak, kereta itu saya pakai untuk antar jemput anak saya sekolah”, kata ibu setengah baya di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan yang berharap sepeda motornya dikelurkan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi tim Aliansi Wartawan Medan Utara dan investigasi.news melalui WhatsApp, Sabtu (15/07/2023) pukul 11.00 Wib, tidak menjawab. (Man).