Tapera Dinilai Bodohi Rakyat, Ribuan Buruh Sumut Gelar Unjukrasa

More articles

Medan, investigasi.news – Ribuan buruh perwakilan se-Sumatera Utara gelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara jalan Imam Bonjol Medan. Buruh desak Presiden RI cabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2024. Kamis (24/6/2024) pukul 11.00 Wib.

“Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu pembodohan. Kami menolak iuran Tapera. Cabut PP 21 tahun 2024”, teriak pendemo di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kali ini aksi unjukrasa serikat buruh dan serikat pekerja perwakilan se-Sumatera Utara mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga keberatan terhadap Tapera.

Disebutkan, buruh atau pekerja dan pengusaha diwajibkan bayar iuran Tapera sebesar 3 persen yang masing-masing buruh 2,5 persen dan pengusaha 0,5 persen.

Baca Juga :  PON XXI Aceh Sumut 2024, PT Musim Mas Dukung Rp. 1 Miliar

Tuntutan ribuan buruh perwakilan se-Sumatera Utara soal desakan pencabutan PP nomor 21 Tahun 2024 perubahan Peraturan Pemerintah nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ditanggapi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti. Ribuan buruh kembali mendengarkan janji.

“Kami akan menindaklanjuti keluhan buruh ke Pemerintah pusat dan Presiden RI”, kata Rangkuti menenangkan buruh yang unjukrasa. (Man).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest