Medan Belawan, investigasi.news – Belum lama ini, Polres Pelabuhan Belawan beserta jajarannya sikat pungli berkedok parkir. Namun tindakan Polres Pelabuhan Belawan itu tidak membuat pelaku pungli jera. Senin (20/02/2023) pukul 09.30 Wib.
Seperti di lapangan parkir sepeda motor di samping RSU Mitra Medika Medan, tarif parkir sepeda motor dibandrol Rp. 3 ribu per satu kali parkir. Pengguna jasa parkir resah, dan harapkan Polisi bertindak.
“Parkir sepeda motor di samping itu tidak ada hubungannya dengan kami, bukan pihak kami yang kelola, jadi kami tidak tahu bang”, kata pihak RSU Mitra Medika Medan pada investigasi.news.
Terpisah, parkir liar di kiri kanan bahu jalan yang digunakan kenderaan roda empat juga seperti bebas dari aturan. Parahnya parkir liar itu berhubungan dengan bisnis rumah makan ataupun cafe.
Pantauan investigasi.news di lapangan, parkir mobil di bahu jalan raya Medan Belawan sering terlihat tak jauh dari sekitaran simpang Darmin Kelurahan Besar Medan Labuhan.
Selain itu, iringan mobil juga terlihat diparkir di kiri kanan bahu jalan di sekitaran Kampung Salam Belawan (Sebelum pelabuhan penumpang Bandar Deli-red).
Baju jalan yang digunakan untuk parkir mobil tersebut dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Larangan parkir di bahu jalan itu tercantum dalam PP Nomor : 34 tahun 2006 khususnya pasal 38, namun pelanggaran justru dilakukan orang-orang yang mengerti hukum.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, belum terlihat adanya tanda-tanda penindakan tegas dari pihak berwenang. (Man).