Medan Deli, investigasi.news – Soal upah murah yang dibayarkan pihak PT BEST Medan kepada Buruh Harian Lepas (Rp. 85 ribu per hari-red) mendapat respon dari berbagai kalangan. Masyarakat minta DPRD Medan dan Disnaker Medan benar dan jujur dalam tugas. Senin (23/12/2024) pukul 11.30 Wib.
“Upah murah yang dibayar kepada pekerja tentunya luput dari awasan Disnaker. Bila saja pengawasan itu berjalan sebagaimana mestinya, pasti tidak ada perusahaan yang bayar upah dibawah upah minimum Provinsi atau minimum Kabupaten/kota”.
Demikian dikatakan warga masyarakat Medan Utara, M. Fauzi (36) di Belawan.
Hal senada juga dikatakan AR Ahmad (52), warga Medan Labuhan.
“Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan jangan tutup mata. Jika tidak sanggup melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang bayar upah murah di wilayah kerjanya segera mundur, masih banyak ASN yang mampu, tegas AR Ahmad.
Januari tahun 2025, untuk upah buruh di Kabupaten/Kota khusus kota Medan ditetapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang besarnya Rp. 4.014.072 per bulan per hari 8 jam kerja, 40 jam kerja per satu Minggu. Penambahan 5,0 persen untuk Sektoral. Khusus sektor Kimia Dasar (Seperti PT. BEST-red) menjadi Rp. 4.214.000 dan berlaku bagi pekerja masa kerja 0-1 tahun.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, pihak Disnaker Medan belum menjawab konfirmasi investigasi.news dan tim Aliansi Wartawan Medan Utara. (Man).