Medan, investigasi.news – Ribuan perwakilan pekerja dan buruh Provinsi Sumatera Utara yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (Gebbrak) gelar aksi unjukrasa di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Selasa (08/08/2023) pukul 12.00 Wib.
Kedatangan ribuan perwakilan pekerja/buruh se-Sumatera Utara itu menyampaikan pernyataan sikap pekerja/buruh terkait penolakan Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang menjadi Undang-Undang.
Selain itu, perwakilan pekerja/buruh juga menolak Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan. Protes buruh juga menyampaikan masalah kelangkaan gas elpiji 3 kg, serta permasalahan hak normatif pekerja/buruh di Provinsi Sumatera Utara.
Delegasi pengunjukrasa diterima pihak Gubernur Provinsi Sumatera Utara dalam musyawarah duduk bersama di salahsatu ruangan kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum ke kantor Gubernur Sumatera Utara, ribuan massa pekerja/buruh keliling di seputaran Kawasan Industri Medan (KIM) dan jalan KL Yos Sudarso. Melalui mobil komando, yel yel hidup buruh dikumandangkan juru bicara aksi. Tiap perusahaan titipkan 10 orang perwakilan untuk ikut bersama rombongan dalam barisan pengunjukrasa.
Petugas Polres Pelabuhan Belawan berikan pengawalan kepada masa pengunjukrasa hingga sampai di kantor Gubernur Sumatera Utara. (Man).