Muara Enim, Investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima pengembalian sisa dana hibah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim dengan total nilai sebesar Rp11,6 miliar.
Pengembalian tersebut terdiri dari Rp7,1 miliar dari KPU dan Rp4,5 miliar dari Bawaslu. Dana dikembalikan melalui setoran ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 24 Maret 2025, dan secara simbolis diterima langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Bupati Ir. Hj. Sumarni, M.Si., di Ruang Rapat Bupati, Selasa (15/4/2025).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPU Muara Enim, Rohani, S.H., dan Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin, S.P., M.Si. Acara ini turut dihadiri Asisten dan sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan sisa dari anggaran hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. KPU sebelumnya menerima dana hibah sebesar Rp76,2 miliar dan telah merealisasikan Rp69 miliar. Sementara itu, Bawaslu menerima Rp23,2 miliar dan merealisasikan Rp17,2 miliar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu atas pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien. Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ini menunjukkan komitmen terhadap akuntabilitas,” ujar Bupati.
Ia juga mengapresiasi kinerja kedua lembaga yang telah menyelenggarakan tahapan Pilkada secara jujur, terbuka, dan berintegritas sehingga seluruh proses berjalan aman dan lancar.
EMRAN/Okt