Iklan bank Jatim

Pimpinan Defenitif DPRD Diumumkan, PJ Bupati Murung Raya Ajak Perkuat Sinergi

More articles

Murung Raya, Investigasi.news โ€“ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran agenda legislatif melalui kehadiran aktif di Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya. Rapat tersebut bertujuan untuk mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD Murung Raya periode 2024-2029.

Acara yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD pada Selasa (5/11/2024) ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, beserta Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat Pemkab lainnya. Turut hadir pula anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan tokoh masyarakat setempat.

Pj Bupati Hermon menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kabupaten Murung Raya. โ€œKami mendukung sepenuhnya langkah DPRD untuk menetapkan pimpinan definitif yang akan memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Ikuti Rakornas P2DD Secara Virtual dari Ruang Kerja

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD sementara, Bebie, mengumumkan tiga calon pimpinan definitif DPRD, yakni:
1. **Rumiadi** dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Ketua DPRD,
2. **Dina Maulidah** dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Wakil Ketua I,
3. **Likon** dari Partai Nasdem sebagai calon Wakil Ketua II.

Menurut Hermon, proses ini mencerminkan sinergi demokrasi di Kabupaten Murung Raya, yang terus berupaya memastikan representasi rakyat berjalan sesuai ketentuan. โ€œPemerintah daerah siap mendukung segala proses yang diperlukan hingga pelantikan pimpinan definitif, sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk kesejahteraan masyarakat,โ€ tambah Hermon.

Sementara itu, Bebie menjelaskan bahwa pengumuman ini didasarkan pada hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024, di mana ketiga partai tersebut memperoleh suara terbanyak. Ia juga mengacu pada Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur tugas pimpinan sementara DPRD untuk memfasilitasi pengumuman dan penyusunan struktur definitif.

Baca Juga :  Hermon Buka Kegiatan Pendampingan dan Peningkatan Sistem Pendidikan PAUD Cegah Stunting

Setelah pengumuman, DPRD akan segera mengajukan usulan penetapan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan persetujuan sebelum pelantikan dilakukan. Pemkab Murung Raya pun menantikan kerja sama yang lebih erat antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan visi pembangunan daerah.

โ€œDengan ditetapkannya pimpinan definitif nantinya, kami optimis agenda-agenda penting yang menyangkut kesejahteraan masyarakat Murung Raya dapat segera direalisasikan,โ€ tutup Hermon.

Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest