Murung Raya, CV investigasi.news-
Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada tahun 2024.
Bertempat di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Mura pada (31/10), kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi; Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang juga menjadi narasumber; serta peserta sosialisasi dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Mura.
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menyampaikan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi atau dilanggar, maka pegawai akan dikenai sanksi disiplin.
Netralitas ASN, lanjutnya, merupakan dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri, serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya. Saya juga menegaskan bahwa ada sanksi dan hukuman atas pelanggaran netralitas, apabila laporan pengaduan terbukti sah secara hukum dan diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya. Zulmi