Bupati Ende Desak PT SGI Tuntaskan Janji, PLTP Sokoria Dinilai Gagal Sejahterakan Warga

Baca Juga

Ende, Investigasi.News – Proyek ambisius Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sokoria di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini jadi sorotan tajam. Di tengah klaim kemajuan energi bersih, masyarakat justru dihantui air tercemar, jalan rusak, dan dugaan manipulasi lahan. Janji manis PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) belum banyak yang ditepati, membuat warga kehilangan kepercayaan.

Di Dusun Detuboti, warga mengeluh air sumur berubah warna dan bau sejak aktivitas pengeboran PLTP dimulai. PT SGI sempat menyalurkan air bersih menggunakan tangki, namun hanya berlangsung beberapa bulan. Setelah itu, warga kembali harus mengandalkan air tercemar untuk kebutuhan sehari-hari.

Janji pemberdayaan tenaga kerja lokal pun tampak timpang. Warga sekitar hanya dilibatkan sebagai satpam atau buruh harian lepas. Meski ada program bantuan sosial seperti layanan kesehatan gratis, pembangunan gereja, dan beasiswa, hal itu dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

Kepala Desa Sokoria Induk melontarkan kritik keras terhadap perusahaan yang hingga kini belum juga memperbaiki jalan penghubung dari Kampung Saga ke Sokoria. “Masa kami harus menunggu proyek 30 MW selesai dulu baru jalan diperbaiki? Itu terlalu lama. Kami menderita sekarang,” ujarnya dengan nada geram. Ia meminta Nota Kesepahaman (MoU) segera direvisi agar perbaikan jalan diprioritaskan.

Lebih mencengangkan, muncul dugaan manipulasi status tanah. Awalnya disepakati kontrak 30 tahun, namun tiba-tiba berubah menjadi hibah. Beberapa Mosalaki (tetua adat) mengaku ditipu karena diminta menandatangani dokumen di kantor polisi tanpa penjelasan rinci. Situasi ini memperkeruh hubungan antara masyarakat adat dan perusahaan.

Penolakan juga datang dari pimpinan Gereja Katolik. Uskup dan sejumlah pastor terang-terangan menolak proyek PLTP yang dianggap mengancam lingkungan dan merusak tatanan hidup masyarakat adat. Ironisnya, listrik yang dihasilkan justru tak bisa dinikmati oleh warga sendiri. Pemadaman bisa berlangsung 3 hingga 4 hari. “Tikus mati di lumbung padi,” sindir Kepala Desa.

Upaya wartawan untuk mendapatkan klarifikasi dari PT SGI berujung nihil. Pimpinan disebut sedang cuti dan tidak dapat diwawancarai. Sementara hasil uji laboratorium air yang telah diambil bersama Dinas Lingkungan Hidup Ende juga belum diumumkan ke publik, menimbulkan kecurigaan adanya upaya pembungkaman.

Berbeda dengan kasus panas bumi Poco Leok yang memicu gelombang demonstrasi, suara warga Sokoria seolah dibungkam. Sosialisasi proyek hanya menyasar pemilik lahan, Mosalaki, dan aparatur desa. Mayoritas masyarakat merasa disingkirkan dari pengambilan keputusan.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata. Bila janji perusahaan terus diabaikan, konflik sosial yang lebih besar sangat mungkin meledak. PLTP Sokoria yang semula digadang-gadang membawa kesejahteraan, justru berubah menjadi simbol pengingkaran janji.

S. Temi Laga 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles