Sekda Wondama Akui Lakukan Pemukulan, Nama Baik Saya Dicemarkan!

More articles

Wondama, investigasi.news โ€“ Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroi, terhadap seorang staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pemuda dan Olahraga, Samuel Kandami, kini menjadi sorotan. Insiden tersebut terjadi di Terminal Bandara Rendani, Manokwari, pada 7 November 2024.

Dalam keterangannya kepada media, Jumat (13/12/2024), di ruang kerjanya, Aser Waroi mengakui tindakannya, namun mengklaim bahwa hal itu terjadi akibat emosi yang dipicu oleh pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh korban.

**”Nama baik saya dicemarkan. Saya dituduh korupsi dan disebarkan di grup WhatsApp serta media sosial. Bahkan, setiap kali korban mabuk, nama saya selalu disebut-sebut sebagai pelaku korupsi. Di Bandara Rendani, dia juga bercerita kepada orang-orang bahwa saya telah melakukan korupsi,”** ungkap Aser dengan nada geram.

Baca Juga :  380 Personel Dari Polda Papua Bantu Penanganan Banjir dan Longsor di Jayapura

Menurut Aser, Samuel Kandami bahkan mengklaim kepada masyarakat dan wartawan bahwa dirinya telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan korupsi. **”Pernyataan-pernyataan itu yang memicu emosi saya hingga melakukan pemukulan,”** tambahnya.

**Laporkan Pencemaran Nama Baik**
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, Aser Waroi mengaku telah melaporkan Samuel Kandami ke Polres Teluk Wondama. **”Saya sudah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait laporan tersebut,”** jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, Iptu Daud Kristian Ambumi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan serta penyidikan.

**”Kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi korban dan terlapor. Saat ini, kami masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli forensik dan bahasa. Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,”** ujar Iptu Daud.

Baca Juga :  PLN Peduli UMK, Lewat PON XX Papua Menuju Kebangkitan Ekonomi

Ia juga menjelaskan pasal yang dikenakan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut, yakni Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas konflik hukum yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan maupun pencemaran nama baik akan menjadi penentu dalam mencari keadilan bagi kedua belah pihak.

Jhonsa

- Advertisement -spot_img

Latest